Ketentuan mengenai pemufakatan jahat ini diatur dalam Pasal 15 UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa pelaku percobaan, pembantuan, atau persekongkolan dalam tindak pidana korupsi dapat dikenakan hukuman setara dengan pelaku utama.Tak hanya pihak penerima, ia menegaskan bahwa pemberi suap juga dapat dijerat hukum.
Dalam hal ini, SG sebagai pemberi uang berpotensi melanggar Pasal 5 UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk mempengaruhi kebijakan atau tindakan jabatan.
Sebagai langkah penegakan hukum, Wahyu mengajak masyarakat untuk mendorong pengusutan kasus ini secara serius oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Ia menilai institusi tersebut saat ini memiliki kepercayaan publik yang cukup baik dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Namun, apabila penanganan di tingkat daerah tidak menunjukkan perkembangan berarti, ia menyatakan siap bersama masyarakat membawa laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Harapannya, proses hukum berjalan transparan dan profesional agar masyarakat Tasikmalaya mendapatkan kepemimpinan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi,” ujarnya. (ujg)
