Menuju Babak Baru Kasus Hewan Kurban, Praktisi Hukum Tasikmalaya: Berpotensi Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi

Kasus Hewan Kurban
Praktisi hukum dari Kantor Law Office Wahyu S Ma’arief & Partners, Wahyu S Ma’arief. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Polemik dugaan pemerasan yang dilaporkan seorang pengusaha berinisial SG terhadap Bupati Tasikmalaya terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Walaupun kasusnya kini sudah dihentikan Polres Tasikmalaya.

Kasus tersebut kini mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum yang menilai dugaan peristiwa itu berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi, bukan sekadar pemerasan biasa.

Praktisi hukum dari Kantor Law Office Wahyu S Ma’arief & Partners, Wahyu S Ma’arief, menyampaikan pandangannya untuk meluruskan persepsi publik terkait penerapan pasal hukum dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

Menurutnya, terdapat kemungkinan kekeliruan dalam penafsiran pasal jika hanya melihatnya sebagai dugaan pemerasan, padahal kronologi yang disampaikan pelapor mengarah pada dugaan suap atau gratifikasi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan SG melalui penasihat hukumnya di sejumlah media, SG merupakan pelaksana proyek pengadaan hewan kurban tahun 1446 Hijriah atau 2025 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam keterangannya, SG mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta serta tambahan 3 persen dari pagu anggaran proyek senilai Rp126 juta.

Permintaan tersebut, menurut SG, disampaikan melalui seorang perantara berinisial D yang disebut-sebut mewakili Bupati Tasikmalaya. Uang tersebut diduga menjadi syarat agar anggaran proyek pengadaan hewan kurban dapat dicairkan.SG kemudian melaporkan sejumlah pihak, termasuk Bupati Tasikmalaya, ke Polres Tasikmalaya.

Ia juga melampirkan bukti transfer kepada D sebagai perantara. Akibat peristiwa tersebut, SG mengklaim mengalami kerugian total mencapai Rp225 juta di luar nilai kontrak pekerjaan.

Wahyu menilai dugaan perbuatan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia merujuk Pasal 12 huruf e yang mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya

Dalam pasal tersebut, pelaku dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Wahyu juga menyoroti kemungkinan adanya unsur pemufakatan jahat atau turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut, mengingat adanya peran perantara dan dugaan keterlibatan pihak lain di lingkungan pemerintahan daerah.

0 Komentar