GARUT, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri Garut (Kejari) Garut, Jawa Barat, menetapkan tersangka terhadap AJ, EH, RR, tiga pimpinan PT. BPR Intan Jabar (BIJ) dalam kasus penyaluran kredit fiktif periode 2018-2021.
“Estimasi kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih lima miliar rupiah sebagaimana perhitungan Akuntan Publik,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Yuyun Wahyudi, dalam rilis kasus di Kantor Kejari Garut, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, praktek perbuatan melawan hukum yang dilakukan ketiga tersangka yang merupakan pimpinan Pimpinan Cabang PT. BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode tahun 2016 s/d 2022 dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.
Baca Juga:Di Balik Lapangan Padel Kota Tasikmalaya, Ada Bisik-Bisik "Oknum" (Part 1)Izin Dicabut OJK, LPS Proses Klaim Simpanan Nasabah BPR Bank Cirebon
“Bahwa masing-masing tersangka telah melakukan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut,” ungkap dia.
Modus operandi yang digunakan ujar Yuyun yakni, pemberian kredit fiktif, kredit topengan, dan pinjaman/kredit di top-up tanpa sepengetahuan nasabah.
“Topengan itu seperti meminjam nama nasabah yang sama, tetapi kreditnya tidak diberikan kepada nasabah yang bersangkutan,” ujar dia.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 622 ayat (1) huruf I Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c, Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka akhirnya mendekam di Rutan kelas IIB Garut selama 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai 2 Maret mendatang.
“Untuk selanjutnya akan di proses lebih lanjut,” ujar dia. (JSN)
