Izin Belum Tuntas, Sebagian Lapang Padel di Kota Tasikmalaya Diminta Berhenti Beroperasi

padel kota tasikmalaya
ilustrasi: AI.ChatGPT
0 Komentar

Diberitakan sebelumnya, olahraga padel di Kota Tasikmalaya tumbuh pesat. Bahkan lebih cepat daripada kelengkapan izinnya. Dari total 18 lokasi lapangan padel yang berdiri, kabarnya hanya ada dua atau tiga lapangan yang dinyatakan lengkap secara administrasi.

Kondisi ini memunculkan ironi. Izin biasanya diurus sebelum bangunan berdiri. Tapi di Kota Tasikmalaya, lapangan badel berdiri sebelum izinnya terbit.

Senin (9/2/2026), Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya bersama BPPT, Dinas PUTR, Disporabudpar, dan Satpol PP melakukan sidak ke tiga titik lapangan padel.

Baca Juga:Kejari Garut Ringkus Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR BIJ GarutDi Balik Lapangan Padel Kota Tasikmalaya, Ada Bisik-Bisik "Oknum" (Part 1)

Sidak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada bersama Wakil Ketua Dayat Mustopa, Sekretaris Asep Endang Muhammad Syam, serta anggota Dede Sip, Aufa Sezara Dianjani, Elza Kirana Putri, Aceng, dan Ai Elah Rohilah.

Tiga lokasi yang disambangi yakni La Casa Padel di Jalan Juanda, Padel Wel di kawasan Unsil, Jalan Siliwangi dan Island Padel di Jalan Sule Setianegara Kecamatan Cibeureum.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan setiap usaha padel memiliki izin lengkap, mulai dari PBG hingga SLF.

“Hasil sampling kami, ternyata ada salah satu padel yang belum memiliki izin. Apakah itu PBG atau SLF, itu belum lengkap,” ujarnya.

Menurut Dodo, kendala utama Island Padel adalah status lahan yang masuk kategori LSD (Lahan Sawah Dilindungi) berdasarkan penetapan kementerian.

“Ini yang menjadi kendala, tempat yang digunakan termasuk LSD. Itu harus ada rekomendasi dari kementerian dulu. Baru pemerintah daerah bisa memproses PBG dan SLF-nya,” katanya.

Sambil menunggu rekomendasi turun, DPRD meminta aktivitas usaha dihentikan sementara.

“Solusinya, sambil menunggu rekomendasi dari kementerian, mohon dengan sangat kegiatan operasionalnya dihentikan dulu. Bukan pembangunan fisiknya, tapi kegiatan usahanya,” tegas Dodo. (Rezza Rizaldi)

0 Komentar