“Kalau tidak ada LSD mah, lancar. Tapi karena ada LSD, harus dilepas dulu. Itu aturan,” tegasnya.
DPUTR Kota Tasikmalaya sendiri telah melayangkan teguran kepada sejumlah pengelola lapangan padel yang belum mengantongi izin lengkap. Bahkan berdasarkan hasil sidak bersama DPRD, disepakati bahwa operasional usaha harus dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan tuntas.
“Sudah ada teguran. Arahan dewan juga jelas, harus berhenti dulu,” ucap Tatang.
Baca Juga:Kejari Garut Ringkus Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR BIJ GarutDi Balik Lapangan Padel Kota Tasikmalaya, Ada Bisik-Bisik "Oknum" (Part 1)
Sementara itu, Pranata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Tasikmalaya, Andi Iqbal Maulana, menjelaskan bahwa proses perizinan saat ini berbasis sistem melalui aplikasi SIMBG. Pemohon diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang kemudian diverifikasi oleh operator teknis.
“Sekarang semua by system. Pemohon upload, diperiksa operator PUPR. Kalau ada kekurangan dikembalikan lewat catatan sistem. Kadang lama karena pemohon tidak buka email,” katanya.
Ia menambahkan, DPMPTSP hanya berwenang pada tahap akhir, yakni penerbitan PBG setelah bukti pembayaran retribusi masuk ke kas daerah.
“Kalau sudah clear pembayaran, baru kami terbitkan PBG. Jadi kami di ujung proses,” ujarnya.
Terkait usaha padel yang sudah beroperasi meski izin belum terbit, Andi menegaskan bahwa pengawasan berada di tangan dinas teknis sesuai sektor. Untuk usaha padel yang masuk kategori olahraga rekreasi, pengawasan usaha berada di Dinas Pariwisata, sedangkan pengawasan bangunan menjadi kewenangan DPUTR.
“Kalau usaha belum berizin, pendekatannya bisa dua. Bangunannya diawasi PUPR, usahanya diawasi Dinas Pariwisata. Kalau perlu penindakan, bisa berkoordinasi dengan Satpol PP,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa izin usaha bukan bersifat permanen. Jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, rekomendasi dapat berujung pada pembekuan hingga pencabutan izin.
Baca Juga:Izin Dicabut OJK, LPS Proses Klaim Simpanan Nasabah BPR Bank CirebonMenata Rumah, Menata Politik!
“Kalau dicabut, otomatis bangunan itu tidak punya izin. Nanti konsekuensinya bisa sampai penghentian atau penyegelan,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali mengingatkan para pengusaha agar menuntaskan seluruh perizinan sebelum membangun dan beroperasi. Sebab dalam urusan tata ruang dan perizinan, tidak ada jalan pintas tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
