TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Fenomena lapangan padel yang menjamur di Kota Tasikmalaya kini tak hanya menghadirkan tren olahraga baru, tetapi juga memunculkan persoalan serius terkait perizinan.
Dari belasan lokasi usaha padel yang berdiri, baru sebagian yang mengantongi izin lengkap. Selebihnya masih beroperasi dengan pola “jalan duluan, izin menyusul”.
Praktik tersebut dinilai berisiko karena berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Hal itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya ke sejumlah lapangan padel pada Senin (9/2/2026).
Baca Juga:Kejari Garut Ringkus Tiga Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR BIJ GarutDi Balik Lapangan Padel Kota Tasikmalaya, Ada Bisik-Bisik "Oknum" (Part 1)
Dalam sidak tersebut ditemukan lapangan padel yang telah berdiri dan beroperasi, namun perizinannya tertahan karena lokasi berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang memerlukan izin khusus dari Kementerian.
Akibat status lahan tersebut, tempat usaha tidak diperbolehkan beroperasi dan kegiatan usahanya harus dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan diselesaikan.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DPUTR Kota Tasikmalaya, Tatang Supriatna, menjelaskan persoalan seperti ini sebenarnya dapat dihindari apabila pengusaha mematuhi prosedur sejak awal.
Status LSD, kata dia, sudah bisa diketahui saat pengusaha mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang merupakan dokumen wajib dalam perizinan berusaha dan menyatakan kesesuaian lokasi usaha dengan rencana tata ruang wilayah.
“Di PKKPR itu sudah dijelaskan kalau di lokasi tersebut ada LSD dan harus dimohonkan pelepasannya ke Kementerian ATR. Harusnya selesai dulu pelepasan LSD, baru terbit PBG dan baru boleh membangun,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Menurut Tatang, proses pelepasan LSD di Kementerian ATR kerap memakan waktu lama, bahkan hingga berbulan-bulan. Kondisi ini sering membuat sebagian pengusaha tidak sabar dan tetap membangun meski izin belum rampung.
“Kadang pemohon tidak sabar karena proses di pusat lama. Akhirnya sambil nunggu, bangunan jalan, operasional jalan. Di belakang baru muncul masalah,” katanya.
Baca Juga:Izin Dicabut OJK, LPS Proses Klaim Simpanan Nasabah BPR Bank CirebonMenata Rumah, Menata Politik!
Ia menegaskan, apabila suatu lahan tidak berstatus LSD, maka proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berjalan lancar. Namun selama status LSD belum dilepaskan, kewenangan sepenuhnya berada di Kementerian ATR.
