CIREBON, RADARTASIK.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon) yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon terhitung sejak 9 Februari 2026.
Dalam pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut, LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Menata Rumah, Menata Politik!Tampil Dominan, MAN 1 Tasikmalaya Segel Gelar Juara Kualifikasi Divisi 2 LFP 2026
LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta informasi pendukung lainnya guna menetapkan simpanan yang layak dibayarkan.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama dalam waktu 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon sepenuhnya bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor Perumda BPR Bank Cirebon atau melalui laman resmi LPS di www.lps.go.id setelah LPS secara resmi mengumumkan dimulainya pembayaran klaim penjaminan simpanan.
Sementara itu, bagi debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Cirebon dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing atau terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan maupun likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Senin (2/9/2026).
Jimmy juga menegaskan bahwa nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan dananya di perbankan karena masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum lainnya yang beroperasi. Ia menyebutkan bahwa simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Baca Juga:Lari Mundur Bernama Anggaran di Kota Tasikmalaya!Lari dan Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya yang Dipertanyakan! (part 4-habis)
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat yang dikenal dengan 3T LPS. Syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
