BANJAR, RADARTASIK.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menanggapi soal penarikan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjar Water Park (BWP) oleh Dinas KUKMP Kota Banjar.
“Kami memahami keberatan yang disampaikan para pedagang di kawasan BWP terkait pungutan retribusi sebesar Rp5.000 (per PKL per sesion),” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar Rossi Hernawati, Selasa (10/02/2026).
Pihaknya menjelaskan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan kontribusi wajib yang diatur undang-undang dan telah ditetapkan dalam Perda PDRD Kota Banjar Tahun 2023.
Baca Juga:Izin Dicabut OJK, LPS Proses Klaim Simpanan Nasabah BPR Bank CirebonMenata Rumah, Menata Politik!
PDRD menjadi salah satu komponen utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai pembangunan serta memperbaiki pelayanan publik.
“Kami juga menyadari bahwa implementasi Perda tersebut belum sepenuhnya berjalan di semua sektor,” tegasnya.
Menurutnya, ada beberapa ketentuan yang masih dalam tahap penyesuaian, sehingga wajar jika sebagian pedagang atau PKL belum sepenuhnya memahami aturan ini.
Oleh karena itu, perlu sosialisasi lebih intensif oleh Dinas KUKMP kepada masyarakat khususnya pedagang di kawasan yang wajib retribusi. Hal itu menjadi langkah penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan para pedagang.
Sebagai mitra DKUKMP, Komisi II DPRD Kota Banjar berkomitmen untuk menampung aspirasi masyarakat (khususnya pedagang kaki lima).
“Kami akan segera melaksanakan rapat kerja, khusus bersama pihak terkait untuk membahas keluhan pedagang di kawasan Banjar Water Park,” ujarnya
Pihaknya berharap, rapat nanti dapat menghasilkan solusi yang adil. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik pedagang maupun pemerintah daerah.
Baca Juga:Tampil Dominan, MAN 1 Tasikmalaya Segel Gelar Juara Kualifikasi Divisi 2 LFP 2026Lari Mundur Bernama Anggaran di Kota Tasikmalaya!
Sebelumnya, sejumlah PKL di kawasan BWP mengeluhkan penarikan retribusi oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar.
Salah satu PKL, Husni Mubarok mengaku pedagang keberatan dengan retribusi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.
“Tidak wajar penarikan retribusi di kawasan Banjar Water Park (BWP) oleh Dinas KUKMP. Saya dagang di BWP dan pedagang lain keberatan,” ucapnya Senin (9/2/2026).
Menurutnya, penarikan retribusi oleh DKUKMP baru dua kali dengan besaran Rp5.000 per pedagang. Sementara itu, para PKL juga membayar retribusi yang dikelola paguyuban Rp2.000 dan karang taruna sekitar kawasan BWP sebesar Rp5.000.
