BPJS Ketenagakerjaan Dapat Predikat Badan Publik Informatif 2025, Apa yang Membuatnya Unggul?

Badan Publik Informatif 2025
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia (kanan), menerima penghargaan Badan Publik Kategori Informatif 2025 yang diserahkan Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn pada Desember lalu. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

RADARTASIK.ID – BPJS Ketenagakerjaan kembali berhasil meraih prestasi dengan mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Informatif dalam ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Penghargaan Badan Publik Informatif 2025 ini menjadi yang kedua kalinya bagi BPJS Ketenagakerjaan, yang menunjukkan konsistensinya dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, kepada Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan pada Senin, 15 Desember 2025, di Jakarta.

Baca Juga:Jangan Sekadar Pelatihan, Menaker Yassierli Minta BLK Memastikan Peserta Bisa BekerjaJangan Terjebak di Zona Nyaman: Tanpa Belajar Keterampilan Baru, Kamu Bisa Tersingkir!

Roswita Nilakurnia, selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak di BPJS Ketenagakerjaan, terutama Tim Pengelola Keterbukaan Informasi Publik 2025.

Ia menjelaskan, prestasi ini mencerminkan keberhasilan dalam memastikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Penghargaan ini, lanjut Roswita, merupakan bentuk apresiasi atas komitmen bersama dalam menyediakan layanan informasi publik yang terbuka, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian integral dalam upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan memperkuat tata kelola yang transparan.

Di sisi lain, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah elemen dasar dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.

Ia menjelaskan, hasil Monitoring dan Evaluasi tidak hanya mengukur kepatuhan administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen nyata badan publik dalam memberikan akses informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurutnya, indeks keterbukaan informasi publik menggambarkan sejauh mana badan publik membuka akses informasi secara transparan dan bertanggung jawab.

Baca Juga:HACKER Karawang Siap Menggebrak 2026: Rapat Kerja Infinite Journey Tandai Awal BaruTren Investasi Emas, Apakah Masih Menguntungkan?

Rospita juga menambahkan, keterbukaan informasi adalah kunci dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepercayaan publik.

Capaian ini juga mempertegas komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini mencerminkan tanggung jawab badan publik dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

0 Komentar