Sidak Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Bongkar Masalah Izin Lapangan Padel

sidak Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya lapangan padel
Rombongan Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya saat melakukan sidak ke lokasi lapangan padel, Senin (9/2/2026). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID

Demam olahraga padel di Kota Tasikmalaya tumbuh lebih cepat daripada kelengkapan izinnya.

Dari total 18 lokasi lapangan padel yang berdiri, kabarnya hanya ada dua atau tiga lapangan yang dinyatakan lengkap secara administrasi.

Senin (9/2/2026), Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya bersama BPPT, Dinas PUTR, Disporsbudpar, dan Satpol PP melakukan sidak ke tiga titik lapangan padel.

Baca Juga:Para Ketua DPC dan Fraksi Gerindra se-Jawa Barat Wajib Jadi Corong Program PrabowoDKKT Uji Arah Gerak Seni Kota Tasikmalaya: Dari Rapat di Curug hingga Tantangan Digitalisasi Budaya

Sidak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada bersama Wakil Ketua Dayat Mustopa, Sekretaris Asep Endang Muhammad Syam, serta anggota Dede Sip, Aufa Sezara Dianjani, Elza Kirana Putri, Aceng, dan Ai Elah Rohilah.

Tiga lokasi yang disambangi yakni:

– La Casa Padel di Jalan Juanda.

– Padel Wel di kawasan Unsil, Jalan Siliwangi.

– Island Padel di Jalan Sule Setianegara.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan setiap usaha padel memiliki izin lengkap, mulai dari PBG hingga SLF.

“Hasil sampling kami, ternyata ada salah satu padel yang belum memiliki izin. Apakah itu PBG atau SLF, itu belum lengkap,” ujarnya.

Menurut Dodo, kendala utama Island Padel adalah status lahan yang masuk kategori LSD (Lahan Sawah Dilindungi) berdasarkan penetapan kementerian.

“Ini yang menjadi kendala, tempat yang digunakan termasuk LSD. Itu harus ada rekomendasi dari kementerian dulu. Baru pemerintah daerah bisa memproses PBG dan SLF-nya,” katanya.

Sambil menunggu rekomendasi turun, DPRD meminta aktivitas usaha dihentikan sementara.

“Solusinya, sambil menunggu rekomendasi dari kementerian, mohon dengan sangat kegiatan operasionalnya dihentikan dulu. Bukan pembangunan fisiknya, tapi kegiatan usahanya,” tegas Dodo.

Untuk lokasi lain, Dodo menyebut Padel Wel di Unsil sudah mengantongi izin lengkap.

Baca Juga:Warga Ciamis Berhak Bahagia, Usai PSGC Dipastikan Lolos ke Liga 2 Pegadaian!Polri Lawan Tengkulak Jagung dengan KUR dan Bulog, Harga Petani Dijaga Rp6.400 per Kilogram

“Yang dianggap lengkap itu hanya yang di Jalan Unsil. Yang Unsil saja,” ucapnya.

Sementara La Casa Padel di Jalan Juanda masih dalam proses pengurusan SLF.

“Yang di Juanda masih berproses, sudah diajukan ke PUPR. Karena PBG-nya sudah mendahului terbit, katanya cukup di akun kepala desa. Tapi sebelum SLF terbit, harusnya tetap dihentikan dulu operasionalnya,” terangnya.

0 Komentar