Satpol PP Ciamis Pelototi Kepindahan PKL, Ingatkan Tak Boleh Tanpa Izin Dirikan Bangunan di Tanah PT KAI

PKL Ciamis
Bangunan yang menempati tanah milik Pemerintah Kabupaten Ciamis di wilayah Kelurahan Kertasari sudah ditertibkan secara mandiri, Senin (9/2/2027). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

Ia juga menegaskan, Satpol PP akan bersikap tegas apabila ada pedagang yang berpindah dan mendirikan bangunan di atas lahan milik PT KAI tanpa izin resmi.

“Ketika pedagang masuk lahan PT KAI, harusnya ada izin. Sehingga ketika ada pedagang mendirikan bangunan di atas PT KAI, saya akan berkoordinasi kembali baik Daop atau kepala stasiun Ciamis,” tegasnya. (riz)

0 Komentar