Pelaku Pembacokan Driver Taksi Online di Kota Banjar Ternyata Baru Keluar Penjara

bacok banjar
Pelaku pembacokan driver taksi online digiring petugas Satreskrim Polres Banjar menuju ruang tahanan usai ekspos, Senin (9/2/2026). (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Tim khusus (Timsus) Polres Banjar mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan (pembacokan) terhadap seorang driver ojek online Herliyadi (37) di pertigaan Stasiun Banjar, Sabtu sore (7/2/2026). Pelaku berinisial MRA (22) diciduk polisi tak lama setelah kejadian.

“Pelaku penganiayaan berhasil diamankan tiga jam setelah kejadian di simpang tiga (pertigaan) Stasiun Banjar,” ucap Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro SIK, SH saat konferensi Senin (9/2/2026) di halaman Satreskrim Polres Banjar.

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.20 WIB. Saat itu, korban Herliyadi sedang nongkrong sambil ngopi di sebuah warung. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban hingga terlibat cekcok.

Baca Juga:Tampil Dominan, MAN 1 Tasikmalaya Segel Gelar Juara Kualifikasi Divisi 2 LFP 2026Lari Mundur Bernama Anggaran di Kota Tasikmalaya!

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku sempat melontarkan kata-kata bernada ancaman kemudian meminta rokok dan uang kepada korban.

“Karena permintaan tidak dipenuhi, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (golok) ke arah pipi korban sebelum melarikan diri dari TKP,” terangnya.

Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Dobo sebelum akhirnya bersembunyi di rumah saudaranya di perumahan di wilayah Kecamatan Purwaharja. Tim bergerak ke lokasi dan akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah golok berwarna hitam, pakaian dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Biddokkes Polres Banjar, pelaku tidak dalam pengaruh minuman beralkohol (miras) melainkan dalam keadaan sadar,” ujarnya.

Diketahui, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia baru keluar dari Lapas Banjar September tahun lalu.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 466 KUHP ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Anto Sugiarto)

0 Komentar