Masih Diproses, ASN Pelaku Penggelapan Santunan Kematian di Kota Banjar Menunggu Hukuman Disiplin

penggelapan santunan di kota Banjar
Kepala BKPSDM Kota Banjar, Egi Ginanjar. (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

“Kita langsung transfer ke rekening ahli waris (ibu almarhum), sebesar Rp187.600.000 (secara keseluruhan) pada 24 Desember 2025,” ungkapnya.

Zainal merinci, santunan tersebut terdiri dari santunan kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp165.600.000, biaya pemakaman Rp10 juta, serta santunan berkala sebesar Rp12 juta.

Ia menegaskan, setiap klaim kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya apa pun.

Baca Juga:Lari Mundur Bernama Anggaran di Kota Tasikmalaya!Lari dan Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya yang Dipertanyakan! (part 4-habis)

“Silahkan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, kemudian ajukan klaim-nya. Untuk persyaratan harus segera dilengkapi,” ujarnya.

“Kami akan layani dengan baik dan memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya, kepada masyarakat yang ingin mengajukan klaim,” lanjutnya.

Soal dugaan penggelapan itu, dia mengaku prihatin terhadap kondisi ahli waris korban. Di tengah musibah yang menimpa, masih ada pihak yang berusaha mencari kesempatan dalam kesempitan dengan menggelapkan dana santunan kematian.

Diberitakan sebelumnya, seorang ASN Disnaker Kota Banjar diduga terlibat dalam penggelapan santunan kematian Rahmat Ramdani, ABK yang meninggal akibat terjatuh di Samudera Hindia, Selatan Bali, November 2025 lalu.

ASN berinisial E itu tidak sendiri, dia diduga bekerjasama dengan anggota LPM kelurahan serta ketua RT tempat ahli waris almarhum tinggal. Total uang santunan kematian sebesar Rp 187 juta dibagi-bagi oleh mereka. E mendapat Rp 40 juta, oknum LPM Rp 70 juta, dan ketua RT Rp 11 juta. Sedangkan ahli waris hanya menerima sisanya.

Kasus itu terungkap setelah keluarga ahli waris merasa curiga lantaran buku tabungannya ditahan oleh oknum LPM, ASN dan Ketua RT yang membantunya mengurus pencairan santunan. Setelah dilihat pada rekening koran, terdapat beberapa kali transaksi penarikan.

Sang ASN kemudian dilaporkan ke Inspektora. Da dan ketua RT kemudian melakukan pengembalian uang. ASN insial E itu pun langsung dijatuhi SP 1 dan SP 2. Tinggal oknum LPM yang sampai sekarang belum mengembalikan uang tersebut. Namun kabarnya ia telah dipecat dari keanggotaan lembaga pemberdayaan masyarakat.(Anto Sugiarto)

0 Komentar