Masih Diproses, ASN Pelaku Penggelapan Santunan Kematian di Kota Banjar Menunggu Hukuman Disiplin

penggelapan santunan di kota Banjar
Kepala BKPSDM Kota Banjar, Egi Ginanjar. (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Penegakan hukuman disiplin terhadap ASN Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang diduga ikut menggelapkan santunan kematian seorang anak buah kapal (ABK0 dipastikan terus jalan. Meski, yang bersangkutan telah mengembalikan uang yang sempat diambilnya sebesar Rp 40 juta dari rekening keluarga almarhum.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, Egi Ginanjar. Dia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan tim disiplin pegawai untuk menangani kasus yang menyeret ASN berinisial E tersebut.

“Terkait sanksi-nya seperti apa, itu ada di dalam klausul PP 94 tahun 2021 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil),” ucapnya kepada Radar, Kamis (05/02/2026).

Baca Juga:Lari Mundur Bernama Anggaran di Kota Tasikmalaya!Lari dan Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya yang Dipertanyakan! (part 4-habis)

Dari penelusuran Radar Tasikmalaya, tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS memang diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Tahun 2021.ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dapat diberi sanksi dalam beberapa tingkatan. Mulai ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi disiplin ringan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan. Hal itu dimuat pada ayat (1) huruf (b).

Sedangkan hukuman disiplin berat diatu dalam ayat (1) huruf (c) yang terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Egi menjelaskan, saat ini penanganan pelanggaran disiplin oleh ASN berinisial E itu masih dilakukan oleh internal Disnaker Kota Banjar. Yaitu dengan meminta klarifikasi ulang terhadap ASN yang bersangkutan sebelum berkas diserahkan kepada BKPSDM.

Diketahui, ASN tersebut merupakan staf fungsional di bidang penempatan kerja yang mengurusi pekerja migran Indonesia (PMI).

“Sebelum melakukan sidang (disiplin pegawai), proses awal harus melalui penanganan internal di instansi-nya dulu. Kita tunggu minggu depan, hasilnya seperti apa,” ucapnya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjar, Zainal Abidin, memastikan pihaknya telah menyalurkan klaim santunan kematian kepada ahli waris almarhum Rahmat Ramdani sesuai jumlah yang seharusnya.

0 Komentar