Menanggapi isu penarikan retribusi, Rezza menegaskan Pemerintah Kelurahan Kertasari tidak pernah melakukan pungutan kepada pedagang di area tersebut.
“Adanya penarikan retribusi memang kami tidak tahu posisi di lapangan mengatasnamakan pemerintah Kelurahan Kertasari. Intinya tidak pernah menginstruksikan bayar retribusi para pedagang di wilayah yang ditertibkan,” ujarnya.
“Itu hanya opini saja, tidak ada bukti pembayaran retribusi ke Pemerintah Kelurahan Kertasari,” katanya.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Sementara itu, pedagang di lokasi tersebut Entit Supriatna mengaku membongkar bangunan karena mengikuti aturan pemerintah, meskipun belum ada kejelasan lokasi pengganti untuk berjualan.
“Memang sinyal-sinyal dilakukan penertiban lokasi ini pada akhir-akhir 2025. Saya sempatnya membongkar mandiri sekarang,” katanya.
Ia mengakui adanya kerugian karena bangunan tersebut telah berdiri sejak 2018 dan sempat digunakan untuk berdagang maupun disewakan.
Entit juga menyadari bahwa lahan tersebut milik pemerintah. “Akan tetapi risiko lahan mau dipakai pemerintah harus pindah,” ujarnya.
Meski bersedia ditertibkan, ia berharap ada kejelasan pemanfaatan lahan ke depan serta solusi bagi pedagang.
“Saya bukan melawan pemerintah, kalau diminta pindah atau ditertibkan minimal tahu informasi dijadikan apa sih ke depannya. Kalau mau penertiban, bukan sebatas warung dibongkar, pedagang terserah di mana saja berjualan dan tempat dibiarkan tanpa solusi,” katanya.
“Kalau seperti itu terkesan mengusir para pedagang tidak boleh berjualan di sini,” tambahnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
Ia juga menyinggung adanya kontribusi pedagang di tingkat lingkungan.“Pedagang pun ada bayar ke RW-an juga, akan tetapi perjanjian walupun punya warung dan tak berjualan tidak ditarik iuran. Ketika berdagang ada kewajiban bayar iuran Rp 50.000 per bulan atau Rp 2.000 per hari dengan pengelolaan ke RW,” ujarnya. (riz)
