CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendirikan bangunan liar di luar area Islamic Center Ciamis mulai melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. Pembongkaran ini dilakukan menyusul batas waktu yang diberikan pemerintah hingga Sabtu, 7 Februari 2026.
Bangunan yang didirikan PKL tersebut berada di kawasan yang masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya aktivitas PKL maupun bangunan semi permanen di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Lurah Kertasari Rezza Aliansyah Nugraha menyatakan area di luar Islamic Center merupakan aset pemerintah daerah yang berada di wilayah Kelurahan Kertasari dan termasuk zona Perda K3.
“Karena bangunan berdiri tersebut tanpa izin ke pemerintah. Artinya pedagang salah berjualan area masuk Perda K3,” katanya kepada Radar, Jumat 6 Februari 2026.
Sebagai langkah penegakan Perda K3, Pemerintah Kelurahan Kertasari telah mengusulkan penertiban kepada Satpol PP Kabupaten Ciamis. Sosialisasi penertiban sendiri telah dilakukan sejak September 2025.
Kemudian, hasil musyawarah pada 30 Januari 2026 menyepakati bahwa pedagang bersedia membongkar bangunan secara mandiri hingga tenggat waktu yang ditentukan.
“Kalau hasil musyawarah pada 30 Januari 2026 yang menghasilkan kesepakatan pedagang bersedia dilakukan penertiban dengan membongkar bangunan secara mandiri hingga diberikan waktu 7 Februari 2026,” ujarnya.
Rezza menegaskan bahwa kawasan tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai trotoar. Setelah area bersih dari bangunan dan pedagang, rencana pemanfaatannya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan (DPUTRP) Kabupaten Ciamis.
“Aslinya tempat tersebut merupakan trotoar, bukan area untuk berdagang. Nanti setelah bersih dari pedagang, apakah akan dibangun trotoar, bisa ditanyakan ke DPUTRP saja,” katanya.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
Terkait pembinaan dan penataan lanjutan bagi pedagang, hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Ciamis.
“Tentang untuk pedagang akan ditempatkan ke mana-mana nantinya mengurusi DKUKMPP,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan sebagian besar pedagang yang berjualan di lokasi tersebut bukan warga Kelurahan Kertasari.
“Banyak melakukan dagang di sana ternyata menyewa tempat. Paling yang asli warga Kertasari hanya dua orang saja,” katanya.
