TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Alih-alih membangun sekolah, proyek yang dijanjikan justru membangun laporan polisi.
Seorang pengusaha asal Bandung, Hadian Suhendik, melaporkan dugaan penipuan proyek revitalisasi sekolah ke Polres Tasikmalaya Kota.
Laporan tersebut ditujukan kepada seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di salah satu kecamatan Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Ventilator Tertahan di APBD Perubahan, RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Masih Puasa dari BPJSTruk Buah Seruduk Truk Pasir di Sewaka Kota Tasikmalaya; Sopir Terjepit hampir Dua Jam, Evakuasi Dramatis
Aduan resmi tercatat dengan nomor LP/B/45/I/2026/SPKT/Polres Tasikmalaya Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 22 Januari 2026 pukul 12.32 WIB.
Kasus ini bermula ketika korban ditawari pekerjaan proyek revitalisasi dua sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam prosesnya, terlapor meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengembangan, pembuatan gambar teknis, serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Uang tersebut diserahkan korban pada Sabtu, 22 November 2025. Namun hingga Februari 2026, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada wujudnya.
Terlapor pun disebut sulit dihubungi, sementara dana yang sudah diserahkan seolah ikut menghilang bersama janji.
“Kami satu tim ditawari proyek revitalisasi dua sekolah. Bahkan kami diundang langsung ke sekolah yang katanya akan direvitalisasi,” ujar Hadian, Kamis (5/2/2026).
Hadian mengaku sempat mempertanyakan kepastian anggaran proyek tersebut. Menurut terlapor, dana sudah tersedia dan berada di pihak sekolah.
Baca Juga:Gerakan Asri Digalakan di Dadaha, Kota Tasikmalaya Bangun Budaya Bersih Bukan Sekadar Sapu PagiTasik Menyala dari Bengkel Las: Komunitas Juru Las se-Priangan Timur Siap Kolaborasi hingga Go Internasional
Kontrak pekerjaan bahkan disebut telah ditandatangani di lokasi sekolah dengan target pekerjaan segera dimulai.
“Kami diminta dana 20 persen untuk penggantian pembuatan gambar dan RAB. Untuk sekolah satunya lagi juga sama. Katanya dananya aman karena sudah ada di dinas,” jelasnya.
Hadian menambahkan, R mengaku pernah berdinas di beberapa SKPD sebelum akhirnya bertugas di tingkat kecamatan.
Namun sejak uang diserahkan, proyek revitalisasi tersebut tak pernah terealisasi.
“Total nilai proyek dari dua sekolah itu sekitar Rp2,5 miliar. Kerugian saya sekitar Rp477 juta. Saya percaya karena kontrak ditandatangani langsung di sekolah,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Hadian resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota pada 22 Januari 2026.
Sementara itu, R membantah sebagai pelaku utama. Ia mengklaim hanya menjadi perantara antara korban dan seseorang asal Cianjur yang disebut sebagai pihak penerima dana.
