Disnaker, lanjut Sri, akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKPSDM Kota Banjar serta pimpinan terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Inspektur Kota Banjar, H Agus Muslih, mengatakan pihaknya tidak mengarahkan penanganan kasus ini ke ranah pidana karena sebelumnya sudah ada kesepakatan pengembalian uang oleh ketiga pihak yang diduga terlibat.
“Tidak ke ranah pidana, karena sebelumnya mereka (bertiga) siap mengembalikan uang ahli waris dan juga permintaan dari walikota,” katanya.
Baca Juga:Lari dan Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya yang Dipertanyakan! (part 4-habis)Lari dan Suasana Batin Warga Kota Tasikmalaya (Part 3)
Menurut Agus, fokus Inspektorat adalah memastikan pengembalian penuh hak keuangan milik ahli waris. Jika seluruh dana sudah dikembalikan, proses dianggap selesai.
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjar bersama dua warga diduga terlibat penggelapan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan milik Rahmat Ramdani. Kasus ini mencuat pada Januari 2026 setelah keluarga korban mempertanyakan pencairan dana santunan yang seharusnya diterima.
Informasi tersebut sampai ke Wali Kota Banjar H. Sudarsono yang kemudian meminta Inspektorat Daerah Kota Banjar melakukan pengusutan dan memprioritaskan pengembalian hak ahli waris.
“Kita diminta oleh walikota untuk proses pengembalian uang hak milik keluarga korban (Rahmat Ramdani), yang diduga di gelapkan oleh tiga orang,” ujar Agus, Selasa (3/2/2026).
Agus menambahkan, dari tiga orang yang diduga terlibat, salah satunya adalah ASN berinisial E yang bertugas di Disnaker Kota Banjar. Total dana yang diduga digelapkan mencapai lebih dari Rp150 juta. Dua orang disebut telah mengembalikan dana, sementara oknum anggota LPM Kelurahan Hegarsari hingga kini belum melakukan pengembalian.
“Berdasarkan informasi yang masuk, baru dua orang yang melakukan pengembalian uang ke keluarga korban (selaku ahli waris),” katanya.
Terkait ASN yang terlibat, Agus menyebut penjatuhan sanksi disiplin diserahkan kepada atasan langsung yang bersangkutan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia menegaskan Inspektorat hanya fokus pada pemulihan hak keuangan keluarga korban. (Anto Sugiarto)
