CIAMIS, RADARTASIK.ID – Ikatan Keluarga Nasabah Miftahussalam (Ikram) Ciamis menggelar rapat koordinasi nasabah di Aula Kantor Kecamatan Cijeungjing, Kamis (5/6/2026).
Rapat tersebut menjadi langkah serius nasabah dalam memperjuangkan pengembalian dana tabungan di BMT Miftahussalam Handapherang yang hingga Agustus 2025 tercatat mencapai Rp 8,4 miliar.
Upaya ini dilakukan menyusul tidak dipenuhinya kesepakatan antara nasabah dan pengurus BMT Miftahussalam Handapherang yang dibuat pada 7 Juli 2025. Dalam kesepakatan tersebut, pengurus berjanji melunasi dana tabungan nasabah paling lambat 31 Desember 2025.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pengembalian dana belum juga terealisasi.
Ketua Ikram Ciamis, Dr Daryaman MPdI, mengatakan perjuangan untuk mendapatkan kembali dana nasabah akan terus dilakukan. Ia menyebutkan rapat koordinasi tersebut diikuti oleh 24 orang nasabah BMT Handapherang.
“Alhamdulillah para nasabah bisa bertemu untuk membahas memperjuangkan uang di BMT Handapherang bisa kembali. Karena pengelola atau pengurus BMT Handapherang saat ini belum ada kejelasan untuk mengembalikan uang tabungan nasabah yang mencapai Rp 8,4 miliar, setelah kesepakatan dilakukan,” katanya kepada Radar, Kamis (5/2/2026).
Dari hasil rapat, Ikram sepakat melangkah lebih lanjut dengan meminta kejelasan langsung kepada pengurus atau pengelola BMT Miftahussalam Handapherang. Salah satu langkah yang disepakati adalah melakukan kunjungan ke pihak pengurus, pengelola, dan pengawas BMT.
“Kunjungan nasabah ke pengurus, pengelola dan pengawas BMT pada Sabtu (7/2/2026) pagi yang bertempat di Kantor Yayasan Miftahussalam,” ujarnya.
Sebagai bentuk itikad baik, Ikram akan terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak BMT agar kunjungan tersebut mendapat respons yang baik.
“Berharap pengurus BMT ada jawaban dan menerima Ikram. Sebab, ini bentuk ikhtiar dan mengingatkan pengurus BMT atas kesepakatan pada 7 Juli 2025 lalu, yang melunasi uang ke nasabah hingga 31 Desember 2025,” katanya.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
Tidak hanya itu, Ikram juga berencana melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis dengan mengajukan permohonan audiensi setelah pertemuan dengan pengurus BMT terlaksana.
“Kita pun akan melakukan audensi dengan DPRD Ciamis setelah melakukan pertemuan dengan pengurus BMT Handapherang,” ujarnya. (riz)
