GARUT, RADARTASIK.ID – Bencana tanah bergerak merusak kawasan pemukiman rumah penduduk di Desa Sukamulya Kecamatan Pakenjeng tahun 2024 lalu. Mereka pun direlokasi karena daerahnya berbahaya.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Garut Yusi Rusmiati mengatakan, sudah menyiapkan tempat relokasi bagi masyarakat terdampak sebanyak 13 unit rumah.
Pihaknya pun melakukan pengecekan proses pembangunan rumah relokasi.
“BPBD memastikan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan optimal serta memberikan hunian yang layak dan aman bagi masyarakat terdampak,” ucapnya, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga:Lari dan Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya yang Dipertanyakan! (part 4-habis)Lari dan Suasana Batin Warga Kota Tasikmalaya (Part 3)
Kata dia, tercatat rumah relokasi yang akan ditempati masyarakat sebanyak 13 unit. Bangunannya saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Peninjauan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana sekaligus mendorong percepatan penyelesaian pekerjaan agar rumah dapat segera ditempati masyarakat terdampak.
Ia mengatakan, progres pembangunan terdiri dari tujuh unit rumah dengan capaian sekitar 90 persen, dan enam unit rumah dengan capaian sekitar 60 persen.
“Seluruh pekerjaan ditargetkan rampung dalam waktu kurang lebih dua minggu ke depan,” katanya.
Selama proses pembangunan rumah, masyarakat diberi bantuan jaminan hidup, termasuk tempat hunian sementara (huntara).
Huntara diberikan kepada masyarakat terdampak sebelum menempati kawasan relokasi yang saat ini dalam tahap pembangunan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh mengatakan, selain bantuan huntara juga ada bantuan jaminan hidup.
“Selama satu tahun,” ucapnya.
Seluruh warga mendapatkan Rp500 ribu per bulan untuk huntara.
Baca Juga:Pelari Muda MAN 1 Tasikmalaya, Muhammad Yazid Anwar, Borong Medali dan Amankan Tiket Porprov 2026MAN 1 Tasikmalaya Borong Piala, Sabet Gelar Juara Umum Penegak se-Jawa Barat di Ajang Ekspresi ke-16
Uang tersebut, kata Aah, bisa dipergunakan untuk menyewa rumah atau kontrakan sebelum menempati kawasan relokasi. (Agi Sugiana)
