Pola Asuh Pemicu Kekerasan Anak, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Usulkan Pembuatan Perda Ketahanan Keluarga

KPAID Kabupaten Tasikmalaya
KPAID Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan berkas usulan perda kepada Komisi IV DPRD usai audiensi, Senin 2 Februari 2026. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Tasikmalaya dari tahun ke tahun menjadi perhatian serius berbagai pihak. Kondisi tersebut dinilai tidak bisa lagi ditangani secara parsial, melainkan membutuhkan payung hukum khusus yang mampu memperkuat perlindungan anak dari lingkup paling dasar, yakni keluarga.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pun mendorong pemerintah daerah bersama DPRD segera mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketahanan Keluarga.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengatakan ranperda tersebut sebenarnya sudah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan kini tengah memasuki tahap pembahasan di DPRD.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

“Perdanya sudah diajukan. Saat ini masih dalam proses pembahasan. Kami berharap bisa segera dikaji secara serius karena urgensinya sangat tinggi,” ujarnya.

Menurut Ato, penguatan ketahanan keluarga menjadi kunci utama pencegahan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data penanganan kasus yang dilakukan KPAID bersama Polres Tasikmalaya Kota dan Polres Tasikmalaya, mayoritas persoalan anak justru berakar dari kondisi rumah tangga.

Ia menyebut sekitar 92 persen kasus kekerasan atau pelanggaran hak anak dipicu oleh pola asuh yang tidak tepat di dalam keluarga.

“Sebagian besar kasus berawal dari keluarga. Faktor seperti perceraian, konflik orang tua, kurangnya pengawasan, hingga pola asuh yang salah menjadi penyebab dominan. Angkanya mencapai 92 persen,” jelasnya.

Karena itu, Ato menilai pemerintah harus hadir secara konkret, tidak hanya saat terjadi kasus, tetapi juga melalui langkah pencegahan berupa edukasi dan pendampingan keluarga.

“Pemerintah harus masuk memberikan edukasi, pembinaan, dan pendampingan kepada orang tua. Jangan hanya penanganan setelah kejadian, tapi pencegahannya juga harus kuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyusunan perda nantinya perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, psikolog, pemerhati anak, dan lembaga perlindungan perempuan agar aturan yang dihasilkan benar-benar solutif dan aplikatif.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya

Dalam draf usulan, kata dia, perda diharapkan memuat program edukasi pengasuhan anak, penguatan peran orang tua, hingga dukungan anggaran yang memadai.

“Perda ini harus memberi solusi nyata di tengah masyarakat. Harus ada poin tentang edukasi pengasuhan anak dalam keluarga. Selama ini itu belum maksimal, termasuk keberpihakan anggarannya,” katanya.

0 Komentar