Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Sri Hidayati menyatakan akan mengikuti mekanisme yang berlaku dan menunggu laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah.
“Jika sudah ada LHP dari inspektorat, kemudian kita akan membuat SK tim (untuk menyelesaikan permasalahan ASN yang diduga terlibat dalam penggelapan),” ujarnya.
Sri Hidayati juga membenarkan bahwa ASN berinisial E telah mengembalikan dana santunan tersebut kepada ahli waris pada 2 Februari 2026.
Baca Juga:Lari dan Suasana Batin Warga Kota Tasikmalaya (Part 3)Pelari Muda MAN 1 Tasikmalaya, Muhammad Yazid Anwar, Borong Medali dan Amankan Tiket Porprov 2026
Terpisah, Lurah Hegarsari Angga Tripermana mengaku mengetahui kasus tersebut dari informasi ketua RW setempat, tempat keluarga ahli waris tinggal. Ia menyayangkan adanya dugaan penggelapan dana santunan kematian tersebut.
“Kami menyayangkan terjadinya indikasi penggelapan tersebut. Ketua rt sudah dimintai keterangan dan mengakui tapi merasa dijebak karena diberi uang oleh oknum anggota LPM,” ucapnya.
Angga menjelaskan, ketua RT yang terlibat telah mengembalikan uang tersebut kepada ahli waris. Yang bersangkutan juga tetap menjabat ketua RT karena dinilai memiliki kinerja yang baik serta masih dibutuhkan masyarakat. Pihak kelurahan hanya menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan pertama dan kedua.
“Sementara untuk oknum anggota LPM (Kelurahan Hegarsari) sudah dipanggil namun tidak datang, hingga akhirnya kita berhentikan per Januari kemarin,” ujarnya.
Hingga kini, oknum anggota LPM tersebut diketahui belum mengembalikan dana santunan kematian. Pihak kelurahan menyatakan akan terus mengawal proses tersebut agar hak ahli waris dapat diterima sepenuhnya. (Anto Sugiarto)
