Inspektorat Kota Banjar Ungkap Penggelapan Dana Kematian Seorang ABK oleh Oknum ASN Disnaker, RT dan LPM

dana santunan kematian ABK digelapkan oknum ASN Disnaker kota banjar
Inspektur Kota Banjar H Agus Muslih saat dikomfirmasi terkait dugaan penggelapan, Selasa (03/02/2026). (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjar bersama dua orang warga diduga terlibat penggelapan dana santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan milik seorang anak buah kapal (ABK) bernama Rahmat Ramdani. Korban diketahui terjatuh di Perairan Hindia Selatan Bali pada 14 November 2025.

Kasus tersebut mencuat ke publik pada Januari 2026 setelah pihak keluarga mempertanyakan pencairan dana santunan kematian yang seharusnya mereka terima. Informasi itu kemudian sampai ke Wali Kota Banjar H Sudarsono, yang langsung meminta Inspektorat Daerah Kota Banjar melakukan pengusutan dan fokus pada pengembalian hak keuangan ahli waris.

“Kita diminta oleh walikota untuk proses pengembalian uang hak milik keluarga korban (Rahmat Ramdani), yang diduga di gelapkan oleh tiga orang,” ujar Inspektur Kota Banjar H Agus Muslih, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga:Lari dan Suasana Batin Warga Kota Tasikmalaya (Part 3)Pelari Muda MAN 1 Tasikmalaya, Muhammad Yazid Anwar, Borong Medali dan Amankan Tiket Porprov 2026

Agus mengungkapkan, dari tiga orang yang diduga terlibat, salah satunya merupakan ASN berinisial E yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar dan menangani persoalan Rahmat Ramdani.

Total dana santunan yang diduga digelapkan mencapai lebih dari Rp150 juta, dengan rincian ASN berinisial E sebesar Rp40 juta, seorang ketua RT sebesar Rp11 juta, serta oknum anggota LPM Kelurahan Hegarsari sebesar Rp70 juta lebih.

Menurut Agus, dua dari tiga pihak tersebut telah mengembalikan dana ke ahli waris. Sementara oknum anggota LPM Kelurahan Hegarsari hingga kini belum melakukan pengembalian.

“Berdasarkan informasi yang masuk, baru dua orang yang melakukan pengembalian uang ke keluarga korban (selaku ahli waris),” katanya.

Terkait ASN yang terlibat, meskipun telah mengembalikan dana, Agus menyebut penjatuhan sanksi disiplin diserahkan kepada atasan langsung yang bersangkutan, yakni Kepala Disnaker Kota Banjar. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Penanganan ini kita serahkan dan sarankan prosesnya kembali ke atasan yang bersangkutan, karena memiliki keputusan terhadap anak buahnya. Kita hanya fokus pengembalian uang keluarga ahli waris,” tuturnya.

Agus menegaskan, apabila atasan langsung tidak menjalankan ketentuan tersebut, maka Inspektorat Daerah akan memanggil pihak terkait dan menjatuhkan sanksi karena tidak menjalankan amanah peraturan pemerintah.

0 Komentar