Sementara itu, Kepala DPU-TRPP-LH Kabupaten Tasikmalaya Deden Ramdan Nugraha mengatakan langkah awal yang akan dilakukan adalah memetakan perencanaan pembangunan serta memperketat pengawasan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Ia menegaskan akan menjalankan arahan bupati dan pemerintah daerah.
“Yang jelas akan melaksanakan pembangunan sesuai teknis, tepat waktu dan biaya,” ujarnya.
Deden menyebut Kabupaten Tasikmalaya memiliki wilayah dan kewenangan infrastruktur jalan yang luas.
Baca Juga:Lari dan Arah Pembangunan Kota Tasikmalaya yang Dipertanyakan! (part 4-habis)Lari dan Suasana Batin Warga Kota Tasikmalaya (Part 3)
“Harus disikapi dengan seksama, dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sangat berbeda dengan Kabupaten Purwakarta, kalau tata pemerintahan tetap sama, memang disini secara infrastruktur jalan Kabupaten Tasikmalaya lebih panjang, 1.230 kilometer,” paparnya. (Diki Setiawan)
