TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tasikmalaya kini berada dalam pengawasan ketat DPRD. Sejumlah dapur penyedia makanan terancam dihentikan operasionalnya karena tidak memenuhi standar teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN) maupun terkendala persoalan administrasi.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat menegaskan bahwa program MBG merupakan kebijakan prioritas nasional yang merupakan instruksi langsung Presiden, sehingga pelaksanaannya tidak boleh dilakukan setengah hati. Seluruh dapur wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, hasil monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan menemukan adanya dugaan maladministrasi di sejumlah titik dapur. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah tegas, termasuk penutupan sementara hingga permanen bagi dapur yang dinilai tidak layak.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
“Program ini tidak bisa ditawar. Standarnya tinggi karena menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak. Kalau ada dapur yang tidak sesuai aturan, ya harus dihentikan,” ujar Budi.
Ia menyebut, beberapa dapur bahkan telah ditutup dan harus memulai proses dari awal karena dokumen administrasinya belum lengkap.
Selain aspek manajemen, DPRD juga menyoroti kelengkapan perizinan, terutama Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan sertifikat higienis. Budi menekankan, izin lingkungan bersifat wajib dipenuhi sebelum operasional dimulai.
“Amdal harus beres sejak awal. Bangunan dan sistemnya juga harus sesuai spesifikasi pusat. Kalau tidak memenuhi, konsekuensinya jelas, ditutup,” tegasnya.
Sementara untuk sertifikat higienis, pengelola masih diberi tenggat waktu, namun tetap harus segera diselesaikan agar kualitas keamanan pangan terjamin.
DPRD juga menemukan adanya sistem penilaian atau grading bagi setiap dapur, yakni kategori A, B, dan C. Penilaian tersebut mencakup kondisi bangunan, tata kelola pelayanan, serta kedisiplinan dalam mengikuti aturan BGN.
Dapur dengan nilai rendah akan menerima konsekuensi berupa pengurangan kuota penerima manfaat. Bahkan, jika tidak ada perbaikan, operasionalnya bisa dihentikan.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
“Ada dapur yang awalnya melayani 6.000 penerima, tapi karena nilainya turun, kuotanya dipangkas jadi 4.000 atau 3.000. Bahkan ada yang langsung ditutup,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, DPRD akan melibatkan lintas komisi. Komisi II akan fokus pada aspek teknis bangunan dan perizinan lingkungan, sedangkan Komisi IV bertanggung jawab pada pengawasan kesehatan, gizi, dan sektor pendidikan.
