Tersangka Eksploitasi Terancam Penjara 10 Tahun: Kuasa Hukum Kurang Puas, Polisi Penuhi Berkas Arahan Jaksa

kasus eksploitasi ekonomi anak di Kota Tasikmalaya
Content Creator SL, tersangka kasus eksploitasi anak saat dijebloskan ke sel Mapolres Tasimalaya Kota. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Kasus dugaan eksploitasi ekonomi anak yang menyeret tersangka content creator berinisial SL di Kota Tasikmalaya kini masuk babak hukum yang lebih serius.

Penyidik kabarnya menjerat tersangka dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 76I tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Pasal tersebut mengatur larangan setiap orang—baik individu, orang tua, wali maupun pengasuh—yang melakukan atau turut serta mengeksploitasi anak secara ekonomi, termasuk mempekerjakan secara paksa, mengemis hingga pelacuran.

Baca Juga:Ramp Check Bus di Kota Tasikmalaya, Satlantas Pastikan Armada Tak Sekadar Jalan Tapi Juga Layak JalanFortuner Tabarakan dengan Ojol di Kota Tasikmalaya, Diduga Pengemudi Mobil Mengantuk 

Menanggapi jeratan pasal tersebut, kuasa hukum korban, M Naufal Putra SH dari NP Law Office, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun ia menegaskan pentingnya penanganan serius agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

“Siap, iya kang sementara penerapan pasal tersebut, dikarenakan korban-korban lain masih dalam tahap pengumpulan bukti, kami juga sudah berkordinasi dengan penyidik mngenai kemungkinan laporan baru,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar, Senin (2/2/2026).

Apakah kliennya puas dengan penerapan pasal tersebut yang dikenakan pada tersangka?

“Ya kalau dibilang puas, masih kurang ya karena untuk kasus pencabulan atau kekerasan seksualnya masih dalam pengumpulan bukti dari tim kami kang,” terangnya.

Walaupun demikian, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam menangani kasus tersebut.

“Tapi kami mengapresiasi kinerja penyidik. Karena sudah dengan cepat menangani kasus ini. Kabarnya tadi juga penyidik terus koordinasi dgn pihak kejaksaan dan dalam tahap pemeriksaan saksi ahli,” terangnya.

Baca Juga:Travel Gelap dan Knalpot Brong Jadi Target, Operasi Keselamatan Lodaya di Kota Tasikmalaya DimulaiTruk Bermuatan Hebel Terguling di Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Diduga Pecah Ban

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa proses menuju tahap P21 atau berkas dinyatakan lengkap masih memerlukan, waktu.

“Kami terus koordinasi dengan pihak kejaksaan. Untuk saat ini, berkas masih kita penuhi sesuai petunjuk jaksa,” tutur Herman.

Soal munculnya sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban di media sosial, Herman menyebut hingga kini baru satu korban yang resmi melapor.

“Yang resmi baru satu. Kalau ada korban lain yang merasa dirugikan oleh tindakan SL, silakan lapor ke Polres supaya bisa kita tindak lanjuti,” tegasnya.

0 Komentar