“Dalam petunjuk teknis sudah jelas, kalau IPAL belum beres, dapur tidak boleh beroperasi. Itu sudah ditegaskan BGN saat kami konsultasi,” kata Mamat.
Ia juga menyoroti kondisi beberapa dapur yang dinilai kurang higienis dan tidak tertata rapi, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Bahkan ditemukan kepala SPPG yang hanya hadir satu hingga dua kali dalam sebulan, padahal seharusnya bertanggung jawab penuh setiap hari.
“Kalau sampai terjadi keracunan makanan, siapa yang bertanggung jawab? Kepala dapur idealnya selalu ada di lokasi,” ujarnya.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Ke depan, BGN berencana menerapkan sistem penilaian atau klasifikasi dapur dengan kategori Grade A, B, dan C untuk memastikan standar operasional prosedur dipenuhi.
Komisi II juga mengingatkan agar program MBG tidak melenceng dari tujuan awal. Dengan anggaran yang sangat besar, pengawasan harus diperketat agar tidak disalahgunakan. Saat ini terdapat sekitar 185 dapur MBG di Kabupaten Tasikmalaya dan ditargetkan bertambah hingga hampir 250 dapur.
Setiap dapur menerima bantuan sekitar Rp500 juta setiap dua minggu atau sekitar Rp1 miliar per bulan, dengan total perputaran dana diperkirakan mencapai Rp3 triliun.
“Anggarannya besar, maka pengelolaannya harus profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Mamat.
Ia juga mendorong agar setiap dapur memberdayakan UMKM lokal dan BUMDes sebagai penyedia bahan pangan.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus membuka lapangan kerja.
“Program ini jangan hanya soal makan gratis, tapi juga harus memberi dampak ekonomi bagi warga sekitar,” pungkasnya. (ujg)
