Pengelolaan MBG Masih Semrawut, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Temukan Limbah Dibuang ke Selokan

Komisi II Sidak MBG
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat melakukan monitoring kepada dapur MBG, Senin 2 Februari 2026.  (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan monitoring pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah lokasi, Senin (2/2/2026).

Dari hasil pengawasan tersebut, dewan menemukan berbagai persoalan mendasar, mulai dari standar kebersihan dapur yang belum terpenuhi, perizinan yang belum lengkap, hingga pengelolaan limbah yang dinilai belum sesuai ketentuan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, mengungkapkan masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang beroperasi tanpa memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

Bahkan, beberapa di antaranya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta izin operasional yang masih dalam proses, padahal kegiatan sudah berjalan lebih dari enam bulan.

“Dari sisi administrasi saja belum lengkap. Secara teknis, pengelolaan limbah juga masih manual, bahkan ada yang dibuang langsung ke selokan. Ini jelas tidak memenuhi standar kesehatan,” ujarnya.

Selain persoalan teknis, Dani menilai keterlibatan pelaku usaha lokal, seperti UMKM dan BUMDes, masih minim. Padahal program MBG seharusnya menjadi peluang untuk menggerakkan ekonomi desa melalui penyediaan bahan baku pangan dari masyarakat sekitar. Namun, yang terjadi justru dapur lebih banyak bergantung pada pemasok besar dari luar daerah.

Menurutnya, MBG merupakan program strategis untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju visi Indonesia Emas 2045. Kualitas SDM tidak hanya ditentukan kecerdasan intelektual, tetapi juga kesehatan fisik dan mental yang dipengaruhi asupan gizi.

“Karena itu pengelolaannya harus serius, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, monitoring, hingga evaluasi. Program ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh keluarga penerima,” tegasnya.

Dalam monitoring tersebut, Komisi II mencatat dua dapur yang dinilai belum layak beroperasi, yakni di Kecamatan Salawu. Keduanya belum mengantongi SLHS dan sistem pembuangan limbahnya masih dialirkan langsung ke selokan.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD, Mamat Rahmat, menambahkan dari 13 kuota SPPG di Kecamatan Pagerageung, baru delapan dapur yang beroperasi. Namun sebagian besar belum memenuhi rekomendasi Badan Gizi Nasional (BGN), terutama terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang masih bersifat manual dan belum komunal.

0 Komentar