DLH Surati ESDM, Legalitas Tambang Bungursari Kota Tasikmalaya Dipertanyakan

legalitas tambang Bungursari Kota Tasikmalaya dipertanyakan
Aktivitas galian C di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Ia mengungkapkan bahwa tiga gunung di kawasan tersebut telah habis dijadikan lahan tambang.

“Dari seluruh aktivitas yang ada, hanya satu yang sempat mengantongi izin, itu pun sudah habis masa berlakunya pada akhir 2025,” ujarnya.

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar soal kepatuhan terhadap regulasi sekaligus efektivitas pengawasan lintas kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi.

Dampak langsung kini dirasakan warga Kampung Rancabendem, Kelurahan Sukalaksana.

Baca Juga:Harus Kredensialing Ulang Gara-gara Ventilator, Kendala RSUD Dewi Sartika Belum Terkoneksi dengan BPJSPesan Bubur Berujung Bogem, Warga Tamansari Kota Tasikmalaya Polisikan Oknum Driver Ojol 

Lubang galian pasir terus melebar dan jaraknya semakin mendekati permukiman, bahkan nyaris menyentuh rumah warga dan makam keluarga.

Salah satu makam berada tepat di jalur galian, dengan tanah di sekelilingnya yang terus tergerus dan berisiko ambrol.

Secara ekologis, kondisi tersebut mencerminkan degradasi lahan yang serius: hilangnya tutupan vegetasi, melemahnya struktur tanah, serta potensi gangguan sistem hidrologi di wilayah resapan air Kota Tasikmalaya.

Dampak sosial pun tak kalah terasa. SDN Rancabendem yang berada dekat lokasi galian harus berhadapan dengan kebisingan alat berat hampir setiap hari.

Seorang orangtua siswa mengeluhkan proses belajar anak-anaknya terganggu oleh suara mesin tambang yang seolah tak pernah libur.

Ketika kawasan lindung mulai diperlakukan seperti halaman belakang proyek tambang, warga hanya bisa berharap surat ke ESDM tak berhenti sebagai arsip meja.

Sebab bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar soal jalan rusak, melainkan soal ruang hidup yang perlahan terkikis. (ayu sabrina barokah)

0 Komentar