TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Aktivitas galian C di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, kembali mengundang sorotan.
Keluhan warga soal ancaman kerusakan lingkungan, keselamatan permukiman hingga terganggunya aktivitas pendidikan kini mendapat respons resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Sandi Lesmana, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat koordinasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai institusi yang memiliki kewenangan perizinan pertambangan.
Baca Juga:Harus Kredensialing Ulang Gara-gara Ventilator, Kendala RSUD Dewi Sartika Belum Terkoneksi dengan BPJSPesan Bubur Berujung Bogem, Warga Tamansari Kota Tasikmalaya Polisikan Oknum Driver Ojol
“Surat hari ini sudah disampaikan ke ESDM disertai dokumentasi hasil peninjauan lapangan,” ujar Sandi, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengendalian dan pengawasan lingkungan yang menjadi tugas DLH, meskipun kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi dan pusat.
Pernyataan ini muncul di tengah kritik warga yang menilai respons pemerintah daerah belum menyentuh akar persoalan.
Selama ini, pembahasan lebih sering berkutat pada rencana perbaikan jalan rusak akibat lalu lintas truk tambang, sementara legalitas dan dampak ekologis aktivitas pertambangan justru seperti menjadi isu pinggiran.
“Masalah jalan itu dampak turunan. Yang utama harus dicek izinnya dulu. Berangkat dari regulasi apa izin atau tidak. Kemudiaan bagaimana tata kelola lingkungannya, limbahnya, dan kesiapan pengelolaannya,” kata Sandi.
Ia menegaskan, posisi DLH bukan sebagai pemberi izin, melainkan memastikan aktivitas yang berjalan tidak melanggar aturan lingkungan.
“Pada prinsipnya DLH lebih kepada menyelamatkan aset pemkot. Kami khawatir mengganggu batas tanah dan kawasan lindung. Berdasarkan Perda RTRW, Gunung Kokosan merupakan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagai daerah resapan air,” ungkapnya.
Baca Juga:Tersangka Eksploitasi Terancam Penjara 10 Tahun: Kuasa Hukum Kurang Puas, Polisi Penuhi Berkas Arahan JaksaRamp Check Bus di Kota Tasikmalaya, Satlantas Pastikan Armada Tak Sekadar Jalan Tapi Juga Layak Jalan
“Sebagai kawasan lindung tentunya tidak boleh ditambang,” tegas Sandi.
DLH juga menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kalau tidak berizin, ya jelas harus dihentikan,” ujarnya.
Hasil survei lapangan yang telah dilakukan tim DLH, kata Sandi, akan ditindaklanjuti, termasuk melalui mekanisme penegakan hukum lingkungan (Gakkum) jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, data lapangan yang disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Bungursari, Fahrizal Syamsudin, memperlihatkan kondisi yang lebih mengkhawatirkan.
