“Kami dari UPTD dan pekerja sosial memberikan ruang penguatan internal dan penguatan psikologi. Itu yang utama,” katanya.
Terkait identitas sekolah korban, Epi menegaskan pihaknya sengaja tidak membuka detail lokasi maupun status sekolah demi menjaga privasi anak.
“Tidak perlu disebutkan sekolahnya negeri atau swasta, cukup warga Kota Tasikmalaya saja. Yang penting substansinya perlindungan anak,” tegasnya.
Baca Juga:Dari PPDB hingga MBG, Golkar Kota Tasikmalaya Ajak Kader Jadi “Polisi Sosial” Kebijakan PemerintahMabiran Dorong Program Selaras dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Seperti diberitakan sebelumnya, SL, content creator asal Kota Tasikmalaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak.
Statusnya naik dari saksi menjadi tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa (27/1/2026) malam.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menyebut SL sementara dijerat satu pasal terkait eksploitasi anak secara ekonomi.
“Sudah memenuhi syarat penetapan tersangka. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti bisa dikembangkan,” ujarnya.
SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan dan ruang digital di Kota Tasikmalaya.
Ketika sebelumnya edukasi dianggap sunyi karena tak viral, kini hukum justru berbicara paling lantang: konten boleh kreatif, tapi ketika anak jadi objek, kamera bisa berubah menjadi alat bukti. (rezza rizaldi)
