Hanya 4 Galian C yang Berizin, Ekologi Bungursari Terancam saat Pemkot Tasikmalaya Sibuk Urus Jalan Rusak

galian C ilegal di Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya
Galian C di Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya. Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Namun realisasinya masih bergantung pada Bantuan Provinsi (Banprov).

“Sebenarnya sudah diusulkan tahun ini, tapi karena tidak ada Banprov, jadi diarahkan ke 2027,” katanya.

Ia mengakui salah satu penyebab utama kerusakan jalan adalah kendaraan tambang dengan muatan melebihi kapasitas.

“Di sana tonasenya over capacity. Kita sudah beberapa kali turun ke lapangan bersama Polres, lurah, dan kecamatan,” ujarnya.

Baca Juga:Ketua DPRD yang Terlalu Aman!IKA PMII Sebut Memimpin Kota Tasikmalaya Bukan Lari dari Dialog!

Upaya pengaturan akses sempat dilakukan melalui kerja sama salah satu perusahaan dengan kelurahan, termasuk pemasangan portal jalan.

Namun masalah semakin kompleks karena jalur tersebut juga digunakan penambang dari wilayah kabupaten.

Artinya, jalan diperbaiki, truk tetap lewat, lubang tambang tetap menganga.

DPRD: Jangan Cuma Urus Jalan, Urus Izinnya

Berbeda dengan Pemkot yang fokus ke infrastruktur, DPRD Kota Tasikmalaya justru menyoroti aspek perizinan dan pengawasan lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Heri Ahmadi, meminta Komisi III DPRD segera turun ke lapangan.

“Galian C itu kan kewenangannya ada di provinsi. Tapi bukan berarti daerah tidak bisa mengontrol dan mengawasi. Daerah bisa menyampaikan ke provinsi,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pertambangan merupakan ranah Komisi III DPRD.

“Saya menyarankan Komisi Tiga untuk segera turun. Komisi Tiga itu galian ranahnya Komisi Tiga,” tegasnya.

Menurut Heri, jika ditemukan aktivitas tambang yang belum mengantongi izin, DPRD dapat mendorong langkah administratif lanjutan.

Baca Juga:Turnamen Basket Cypher Cup Kota Tasikmalaya Berakhir, SMAN 1 dan SMAN 5 Jadi JuaraKasus Eksploitasi Anak Viral, UPTD PPA Kota Tasikmalaya Ungkap Edukasi Sekolah Sudah Dilakukan Sejak Lama

“Kalau memang belum berizin, Komisi Tiga bisa memberikan rekomendasi ke pemerintah daerah untuk menyampaikan surat ke provinsi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya menyerap aspirasi warga secara langsung.

“Turun ke lapangan, tampung keluhan-keluhan warga. Secepatnya, jika itu ada merusak lingkungan,” ujarnya.

Heri mengingatkan bahwa perizinan tambang mensyaratkan persetujuan masyarakat sekitar.

“Kalau ternyata diperpanjang dan diizinkan tapi warga mengeluh, itu janggal. Izin itu harus ada konfirmasi ke warga,” tambahnya.

Hanya 4 Galian Berizin, Lubang Lebih Banyak dari Data

Keresahan warga Bungursari makin beralasan setelah data perizinan dibuka. Di Kota Tasikmalaya, hanya empat lokasi galian C yang tercatat resmi berizin. Sementara di lapangan, warga menduga jumlah aktivitas tambang jauh lebih banyak.

0 Komentar