TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Polemik pendampingan korban dugaan eksploitasi anak di Kota Tasikmalaya terus bergulir.
Setelah kuasa hukum korban menyebut UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tak pernah turun langsung, Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya Epi Mulyana akhirnya angkat bicara.
Epi menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan pendampingan korban berubah menjadi ajang saling klaim antar lembaga.
Baca Juga:Handphone dan Dua Akun Medsos Jadi Barang Bukti Kasus Eksploitasi Anak di Kota TasikmalayaKuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak Bongkar Fakta Lain: UPTD PPA Kota Tasikmalaya Tak Pernah Dampingi
Menurutnya, jika narasi yang berkembang hanya soal siapa paling dulu turun, justru bisa menjadi bumerang bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Niatnya kami kan menyelesaikan masalah, bukan menambah panggung,” kata Epi, Kamis (29/1/2026) sore.
Ia menyampaikan apresiasi kepada lembaga swadaya masyarakat yang telah lebih dulu melakukan pendampingan korban, seperti Taman Jingga dan tim kuasa hukum.
“Kalau sekarang sudah ada pendampingan dari LBH atau Taman Jingga, saya ucapkan terima kasih. Itu bagian dari solusi,” terangnya.
Epi menjelaskan, mekanisme pendampingan korban sejatinya berjalan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang dikoordinasikan dengan Polres Tasikmalaya Kota.
UPTD PPA, Dinas Sosial, pekerja sosial (peksos), hingga psikolog dilibatkan sesuai arahan dan kebutuhan kasus.
“Dari Polres ada surat ke Wali Kota lewat Dinas Sosial. Nanti kebutuhan psikolog dan pendamping itu disesuaikan. Karena SDM di tiap perangkat daerah berbeda, maka dilaksanakan bersama-sama,” jelasnya.
Baca Juga:Karena Endorse Rp500 Ribu! Kasus SL Menunggu P21: dari Konten ke Berkas Kejaksaan Kota TasikmalayaSekolah Swasta di Kota Tasikmalaya Terancam “Puasa Anggaran”, Bantuan Provinsi Jawa Barat 2026 Nol Rupiah
Ia mengakui pada saat rapat koordinasi sebelumnya, informasi belum tersampaikan secara utuh kepada semua pihak, sehingga muncul kesan saling klaim.
“Yang saya khawatirkan justru terjadi sekarang. Seolah-olah saling serang dan saling jatuhkan,” katanya.
Epi juga menyinggung soal kemitraan dengan NGO.
Menurutnya, sebagian lembaga belum memiliki nota kesepahaman (MoU) formal dengan UPTD PPA, sehingga koordinasi berjalan secara persuasif.
“Kalau sekarang korban sudah didampingi lembaga lain, kita akan masuk secara persuasif. Tidak mungkin kita rebut atau memaksakan. Pendampingan itu harus etis,” tambahnya.
Ia menegaskan UPTD PPA tidak bisa bergerak tanpa dasar laporan dan koordinasi resmi dari aparat penegak hukum.
“Kita ini unit teknis. Sepanjang ada kasus dan pelaporan, baru kita tindak lanjut. Tidak etis juga kalau kita mencari-cari korban hanya karena kasusnya viral,” katanya.
