Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak Bongkar Fakta Lain: UPTD PPA Kota Tasikmalaya Tak Pernah Dampingi

UPTD PPA Kota Tasikmalaya tidak mendampingi korban eksploitasi anak
Kuasa Hukum Korban, M Naufal Putra SH dari NP Law Office. istimewa for Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Klaim Pemerintah Kota Tasikmalaya soal pendampingan korban kasus dugaan eksploitasi anak dengan tersangka Content Creator SL dipertanyakan.

Kuasa hukum korban, M Naufal Putra SH dari NP Law Office, menegaskan bahwa seluruh korban justru ditangani oleh lembaga swadaya masyarakat atau Non-Governmental Organization (NGO), bukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Sepengetahuan saya, UPTD PPA tidak pernah berkomunikasi dengan korban. Semua korban ditangani oleh Taman Jingga dan NP Law Office,” ujar Naufal kepada Radar, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga:Karena Endorse Rp500 Ribu! Kasus SL Menunggu P21: dari Konten ke Berkas Kejaksaan Kota TasikmalayaSekolah Swasta di Kota Tasikmalaya Terancam “Puasa Anggaran”, Bantuan Provinsi Jawa Barat 2026 Nol Rupiah

Ia meluruskan pernyataan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang sebelumnya menyebut seluruh proses pendampingan difasilitasi UPTD PPA.

“Dari 10 korban, semuanya diadvokasi dan didampingi oleh Taman Jingga. Tidak ada peran nyata dari UPTD PPA,” tegasnya.

Naufal menyayangkan lambannya respons pemerintah daerah dalam kasus yang menyangkut perempuan dan anak.

Padahal, menurutnya, UPTD PPA memiliki mandat jelas sekaligus anggaran dari APBD.

“UPTD PPA itu lembaga pemerintah untuk advokasi dan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak di Kota Tasikmalaya. Tapi dalam perkara ini, perannya nyaris tidak terlihat,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut kasus ini menjadi “cambuk” bagi Pemkot Tasikmalaya karena lemahnya upaya pencegahan.

“Seharusnya Pemkot bisa melakukan langkah preventif, sosialisasi, dan advokasi. Faktanya, masyarakat dan korban justru lebih percaya ke NGO seperti Taman Jingga,” ucapnya dengan nada getir.

Baca Juga:Mahasiswa Tuding Wali Kota Tasikmalaya Anti Kritik, Audiensi Molor Tanpa KepastianPetani Milenial Panen Cabai di Bungursari, Wakil Wali Kota Tasikmalaya: Harapan Baru dari Ladang Merah

Menurut Naufal, maraknya konten bermasalah di media sosial juga menunjukkan kurangnya pengawasan pemerintah daerah terhadap isu perlindungan anak di ruang digital.

“Ini bagian dari kelalaian. Konten itu beredar lama, tapi tidak ada pengawasan serius dari pemerintah,” katanya.

Naufal juga membantah adanya koordinasi antara dirinya dengan pihak UPTD PPA maupun pejabat Pemkot Tasikmalaya.

“Tidak pernah ada koordinasi. Bahkan pihak UPTD yang sempat menghubungi saya hanya sebatas memberi semangat. Saya jawab, korban sudah ditangani penuh oleh Taman Jingga, baik psikologis maupun pendampingan hukum,” tambahnya.

Pendampingan yang dilakukan meliputi asesmen psikologis, pendampingan psikosial, hingga perlindungan hukum bagi para korban.

0 Komentar