TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Popularitas di media sosial kini benar-benar diuji di ruang penyidikan.
Kasus dugaan eksploitasi anak yang menjerat SL, content creator asal Kota Tasikmalaya, masih bergulir dan menunggu babak berikutnya: pelimpahan ke kejaksaan.
Kuasa hukum SL, Agung Firdaus, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan dari penyidik Polres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga:Sekolah Swasta di Kota Tasikmalaya Terancam “Puasa Anggaran”, Bantuan Provinsi Jawa Barat 2026 Nol RupiahMahasiswa Tuding Wali Kota Tasikmalaya Anti Kritik, Audiensi Molor Tanpa Kepastian
“Saya masih di luar kota. Kita masih menunggu hasil penyelidikan, barangkali ada BAP tambahan,” ujar Agung saat dikonfirmasi Radar, Rabu (28/1/2026) malam.
Terkait nilai endorsement yang dikaitkan dengan kliennya, Agung menyebut jumlahnya tidak besar.
“Untuk endorse dari magic water kalau tidak salah sekitar Rp500 ribu,” terangnya.
Menurut Agung, apabila penyelidikan dinilai sudah cukup, maka berkas perkara akan segera masuk tahap P21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kalau penyelidikan dirasa cukup, kita menunggu P21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Saat ini, SL masih menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari di Polres Tasikmalaya Kota.
“Sementara masa tahanan 20 hari di Polres,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), Agung menyebut belum ada pembicaraan ke arah tersebut.
Baca Juga:Petani Milenial Panen Cabai di Bungursari, Wakil Wali Kota Tasikmalaya: Harapan Baru dari Ladang MerahRSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Belum Layani BPJS, Publik Menagih Janji Pelayanan Kesehatan
“Belum ada pembicaraan ke sana, karena harus ada komunikasi dulu dengan pengacara pihak pelapor,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, SL resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Selasa (27/1/2026) siang hingga malam hari di Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Sudah gelar perkara dan memenuhi syarat penetapan tersangka. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti bisa dikembangkan,” ujarnya.
SL dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri konten-konten lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di Kota Tasikmalaya, panggung media sosial tak selalu berakhir dengan tepuk tangan. Ketika anak dijadikan komoditas konten, kamera hukum ikut menyala—dan yang viral bukan lagi video, melainkan berkas perkara. (rezza rizaldi)
