Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menyebut, untuk sementara SL dijerat satu pasal terkait eksploitasi anak secara ekonomi.
“Sudah memenuhi syarat penetapan tersangka. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti bisa dikembangkan,” ucap Herman.
Kuasa hukum korban, Muhammad Naufal Putra, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. Namun ia menegaskan kemungkinan adanya korban lain masih terbuka.
Baca Juga:Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak Bongkar Fakta Lain: UPTD PPA Kota Tasikmalaya Tak Pernah DampingiKarena Endorse Rp500 Ribu! Kasus SL Menunggu P21: dari Konten ke Berkas Kejaksaan Kota Tasikmalaya
“Kami tidak menutup kemungkinan membuka laporan baru jika ada korban lain,” katanya.
Kini, panggung media sosial benar-benar bergeser ke ruang penyidikan. Bukan lagi soal views dan viral, melainkan soal barang bukti, akun yang disita, dan jerat hukum.
Di Kota Tasikmalaya, konten bukan hanya ditonton—tetapi juga diperiksa.
SL bakal dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta. (rezza rizaldi)
