Handphone dan Dua Akun Medsos Jadi Barang Bukti Kasus Eksploitasi Anak di Kota Tasikmalaya

barang bukti kasus eksploitasi anak di Kota Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus eksploitasi anak, Kamis (29/1/2026). istimewa for radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Popularitas di media sosial akhirnya benar-benar berhadapan dengan hukum.

Kasus dugaan eksploitasi anak yang menyeret content creator berinisial SL resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polres Tasikmalaya Kota beberapa hari lalu.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari handphone hingga dua akun media sosial.

Baca Juga:Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak Bongkar Fakta Lain: UPTD PPA Kota Tasikmalaya Tak Pernah DampingiKarena Endorse Rp500 Ribu! Kasus SL Menunggu P21: dari Konten ke Berkas Kejaksaan Kota Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto membenarkan bahwa perkara yang sempat viral di Kota Tasikmalaya itu kini telah memasuki babak serius.

“Pada saat berita itu viral, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan. Update hari ini, kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya naik ke tahap penyidikan,” ujar Andi Purwanto kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Dalam gelar perkara tersebut, SL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan kami lakukan penahanan,” tegasnya.

Tak hanya menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aktivitas digital SL.

Barang bukti itu kini menjadi saksi bisu bagaimana konten bisa berubah menjadi perkara pidana.

“Barang bukti yang diamankan berupa handphone, kemudian akun-akun media sosial yang bersangkutan, serta keterangan para saksi,” jelas Andi.

Baca Juga:Sekolah Swasta di Kota Tasikmalaya Terancam “Puasa Anggaran”, Bantuan Provinsi Jawa Barat 2026 Nol RupiahMahasiswa Tuding Wali Kota Tasikmalaya Anti Kritik, Audiensi Molor Tanpa Kepastian

Ia menyebut, sedikitnya dua akun media sosial telah ditarik dan diamankan penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Dua akun sudah kita lakukan penarikan,” katanya singkat.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi para konten kreator dan influencer di Kota Tasikmalaya.

Kapolres pun mengeluarkan imbauan agar media sosial tidak digunakan sembarangan, apalagi sampai melibatkan anak.

“Himbauan ini berlaku untuk semua, khususnya influencer dan konten kreator, agar menggunakan media sosial secara bijak dan sesuai aturan yang ada. Gunakan media sosial untuk hal yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, SL memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa (27/1/2026).

Pemeriksaan berlangsung sejak siang hingga malam hari. Setelah gelar perkara sore hari, status SL resmi naik dari saksi menjadi tersangka.

0 Komentar