Meski demikian, terdapat aspek penting yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni larangan kehadiran suporter tim tamu di stadion sesuai regulasi yang berlaku.
Aturan tersebut tercantum dalam Regulasi Liga 1 2025/26 Pasal 5 ayat 7 tentang Keamanan dan Kenyamanan serta Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
Head of Communications PT Persib Bandung Bermartabat, Adhi Pratama, mengimbau Bobotoh untuk menghormati ketentuan tersebut.
Baca Juga:Resmi, Arema FC Datangkan Kiper Gianluca Pandeynuwu dari Persis Solo, Perkuat Lini Pertahanan Bojan Hodak Bawa Kabar Baik untuk Persib Bandung Jelang Tandang ke Markas Persis Solo
Ia menegaskan bahwa pada putaran kedua Super League musim ini, pendukung Persib tetap tidak diperkenankan hadir langsung di Stadion Manahan sebagai suporter tim tamu dan diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Adhi juga menekankan bahwa larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian.
Pelanggaran tidak hanya berpotensi merugikan individu, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap klub.
Dalam proses transformasi sepak bola nasional, aturan ini masih diberlakukan dan sanksi tetap menanti bagi pihak yang melanggarnya.
Oleh karena itu, ia mengajak Bobotoh untuk memberikan dukungan dengan cara menyaksikan pertandingan dari rumah sekaligus menjaga citra positif Persib Bandung.
Bagi Bobotoh, bentuk dukungan terhadap Persib Bandung tidak selalu harus dilakukan dari tribun stadion.
Kepatuhan terhadap regulasi dinilai sebagai wujud dukungan yang sama pentingnya.
Dengan menjaga ketertiban dan menghormati aturan, para pendukung turut berkontribusi dalam memastikan perjuangan Maung Bandung tetap berjalan lancar, baik di dalam maupun di luar lapangan.
