BANJAR, RADARTASIK.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Banjar menanggapi kondisi jalan lingkungan RW 07 Kebon Kelapa Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman yang rusak.
Menurut Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kota Banjar Asep Daddy Iskandar, jalan lingkungan bukan lagi kewenangannya.
Menurut dia, jalan lingkungan kewenangannya berada di wilayah atau desa.
“Terkait jalan lingkungan saat ini kewenangannya bukan di kami lagi, apalagi berdiri di aset (lahan) bukan milik kota,” ucapnya, Selasa (27/1/2026)
Baca Juga:Wajah Baru Pengurus PAC PDIP Tamansari, Imam Mulyana Isi Kursi SekretarisKiai Miftah Fauzi Membaca Ulang Kota Tasikmalaya!
Menurutnya, jika jalan tersebut berdiri di aset milik PT KAI, untuk perbaikannya tidak bisa dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar. Karena jelas status kepemilikan asetnya milik PT KAI, sehingga Pemkot Banjar tidak bisa serta merta melakukan perbaikan.
Jika ingin dilakukan perbaikan, harus ada komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pemilik aset. “Kita tidak tahu jalan lingkungan itu dibangun oleh siapa. Karena itu ada (jalannya) sudah lama, apalagi itu berdiri di aset milik PT KAI,” ujarnya.
Sebelumnya, Lurah Hegarsari Angga Tripermana mengapresiasi upaya warganya di RW 07 Kebon Kelapa yang melakukan perbaikan jalan secara swadaya.
Pihaknya mengaku sudah mengusulkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar untuk perbaikan. Tetapi kendalanya aset jalan tersebut milik KAI.
Sehingga proses perbaikan jalan alternatif yang rusak tersebut tidak pernah terealisasi.
“Kalau diusulkan sudah, tapi kendalanya itu aset milik PT KAI. Sempat fasilitasi untuk komunikasi ke KAI bersama lembaga tapi belum ada perkembangan lagi,” jelasnya. (Anto Sugiarto)
