Komisi II Soroti Infrastruktur Pasar Manonjaya, Tak Adanya Drainase dan Belum Diselesaikannya SIHGP

Komisi II Kunjungi Pasar Manonjaya
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat melaksnakan monitoring di Pasar Manonjaya, Rabu 28 Januari 2026. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke Pasar Manonjaya untuk meninjau langsung kondisi pengelolaan pasar tradisional. Dalam kunjungan tersebut, dewan menemukan sejumlah persoalan krusial yang hingga kini masih belum terselesaikan.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, menjelaskan bahwa monitoring ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional. Salah satu fokus utama monev adalah persoalan administrasi pasar yang berdampak langsung pada legalitas pedagang dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari hasil monitoring, kami menemukan bahwa Surat Izin Hak Guna Pakai (SIHGP) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) belum sepenuhnya diselesaikan. Padahal, dua dokumen ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pedagang sekaligus mendukung optimalisasi PAD,” ujar Dani.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

Ia mengungkapkan, dari total sekitar 430 kios yang ada di Pasar Manonjaya, baru 110 kios yang telah memiliki SIHGP. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pedagang.

Selain persoalan administrasi, Komisi II juga menerima banyak keluhan dari pedagang terkait kondisi sarana dan prasarana pasar. Salah satu masalah utama adalah belum tersedianya drainase yang layak sepanjang kurang lebih 350 meter. Kondisi ini kerap menyebabkan genangan hingga banjir saat hujan turun, disertai bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas jual beli.

“Pedagang juga mengeluhkan minimnya fasilitas tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang memadai, sehingga kebersihan pasar kurang terjaga,” tambah Dani.

Masalah lain yang turut menjadi perhatian adalah keterbatasan lahan parkir di sekitar pasar. Hal tersebut dinilai dapat menghambat kenyamanan pengunjung dan berdampak pada menurunnya minat masyarakat untuk berbelanja ke Pasar Manonjaya.

Atas temuan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta dinas terkait agar segera menindaklanjuti berbagai keluhan pedagang. Dani menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian SIHGP dan SKRD, serta pembenahan infrastruktur pasar agar aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan lebih baik dan tertib.

“Kami mendorong dinas teknis untuk segera melakukan langkah konkret, baik dari sisi administrasi maupun perbaikan sarana prasarana, demi kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar,” pungkasnya. (ujg)

0 Komentar