TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bagian depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya dipenuhi berbagai tulisan kritik pada Selasa (27/1/2026).
Sejumlah spanduk dan karton berisi kecaman tersebut ditempel di dinding serta pintu masuk kantor dinas, sehingga menarik perhatian pegawai maupun masyarakat yang melintas.
Berdasarkan pantauan Radar di lokasi, tulisan-tulisan bernada protes itu menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru. Beberapa di antaranya bertuliskan, “Stop Pungli kepada Guru”, “Stop Menjadikan Guru Sapi Perah”, “Di Mana Dana APBD Berada?” hingga “Mustahil Melahirkan Pendidikan Berkualitas Jika Guru Terbebani Pungli.”
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Selain itu, terdapat pula kritik keras terkait dugaan monopoli proyek dan penyalahgunaan anggaran pendidikan. Salah satu tulisan menyebutkan, “Stop Monopolisasi Proyek, Jangan Ambil Anggaran Anak Bangsa Demi Kepentingan Oknum Pejabat.”
Kritik lainnya menegaskan peran Disdikbud sebagai pelindung dan pembina guru, bukan justru menjadi pihak yang menekan guru dengan dalih administrasi.
Tulisan-tulisan tersebut diduga dipasang oleh aktivis yang mengaku peduli terhadap nasib guru. Mereka menilai masih ada guru yang menjadi korban pemerasan berkedok urusan administrasi, sehingga berdampak pada kesejahteraan dan kualitas pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi Hidayatulloh, membenarkan adanya pemasangan spanduk dan karton berisi kritik di depan kantornya.
“Betul, memang ada pemasangan tulisan-tulisan tersebut. Setelah itu juga dilakukan audiensi yang diterima oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta Kepala Bidang PAUD dan Dikmas,” ujarnya.
Menurut Edi, penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak demokrasi masyarakat. Selama disampaikan dengan cara yang santun dan tidak melanggar ketentuan, hal itu tidak menjadi persoalan.
“Tentunya setiap masukan, baik melalui tulisan maupun audiensi, menjadi bahan evaluasi internal bagi Disdikbud. Sebenarnya, persoalan-persoalan yang disampaikan itu sudah lama menjadi perhatian kami,” katanya.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
Ia menambahkan, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pungutan liar, gratifikasi, dan praktik serupa di lingkungan pendidikan.
