Gelar Operasi Gabungan di Beberapa Wilayah Ciamis, 190.700 Kendaraan Nunggak Pajak

Operasi Gabungan Kendaraan Taat Pajakan
Operasi gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau penunggak pajak kendaraan bermotor di Gedung Dekopinda Kabupaten Ciamis, Jalan Nasional–Imbanagara, Rabu (28/1/2026). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Ciamis melaksanakan Operasi Gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau penunggak pajak kendaraan bermotor, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini direncanakan berlangsung di 12 titik di wilayah Kabupaten Ciamis. Titik pertama pelaksanaan operasi gabungan digelar di Gedung Dekopinda Kabupaten Ciamis, Jalan Nasional–Imbanagara.

Operasi gabungan tersebut menjadi bagian dari strategi mendekatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor langsung kepada masyarakat.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

Kepala P3DW Ciamis H Adun Abdullah Syafi’i SAg MAg mengatakan kerja sama operasi gabungan KTMDU dilakukan pada Januari sebagai langkah awal yang baik di tahun 2026. Ia mengapresiasi Bapenda Kabupaten Ciamis yang telah memberikan pelayanan prima melalui kegiatan tersebut.

“Tentunya, operasi gabungan KTMDU ini merupakan gerakan humanis, agar masyarakat yang lupa bayar pajak langsung bayar pajak kendaraan bermotornya di jalan,” katanya kepada Radar, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, operasi gabungan KTMDU akan dilaksanakan secara rutin minimal dua kali setiap bulan hingga Desember 2026. Kegiatan ini lebih menitikberatkan pada pelayanan kepada masyarakat, bukan penindakan semata.

“Kegiatan ini bukan menakut-nakuti masyarakat, tetapi ini layanan prima kepada masyarakat bayar pajak bisa di jalan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda dan P3DW Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Polres Ciamis, Subdenpom, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Ciamis. Penentuan lokasi operasi dilakukan berdasarkan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

“Kita melakukan rencana kegiatan operasi gabungan KTMDU sesuai data tidak asal-asalan. Dengan rencana titiknya baik Ciamis sebelah Selatan, Utara, dan Tengah,” katanya.

Berdasarkan data potensi pajak kendaraan bermotor tahun 2026, tercatat sebanyak 292.629 kendaraan di Kabupaten Ciamis, baik sepeda motor maupun mobil. Dari jumlah tersebut, terdapat 190.700 kendaraan yang tidak taat membayar pajak, sementara kendaraan yang masuk kategori KTMDU mencapai 78.588 unit.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya

“Karena ada jumlah kendaraan bermotor yang tidak taat bayar pajak atau nunggak pajak di Kabupaten Ciamis 190.700 kendaraan dan untuk KTMDU ada 78.588 kendaraan,” ujarnya.

0 Komentar