Ia menyebut kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es.
“Bukan kecolongan. Justru karena ada UPTD PPA, kasus-kasus sekarang terdeteksi. Dulu mungkin terlihat tidak ada, tapi ternyata di bawahnya banyak. Ini seperti gunung es,” katanya.
Menurutnya, meningkatnya laporan bukan berarti kasus bertambah, melainkan karena masyarakat kini lebih berani melapor dan sistem perlindungan sudah berjalan.
Mengenal Tersangka, Tapi Tak MenyangkaViman mengakui mengenal tersangka sebagai bagian dari komunitas influencer dan anak muda kreatif di Kota Tasikmalaya.
Namun, ia mengaku terkejut dengan kasus yang mencuat.
Baca Juga:Petani Milenial Panen Cabai di Bungursari, Wakil Wali Kota Tasikmalaya: Harapan Baru dari Ladang MerahRSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Belum Layani BPJS, Publik Menagih Janji Pelayanan Kesehatan
“Kaget, tidak menyangka. Kita tahunya kesehariannya biasa saja, bahkan pernah umrah. Tapi ya, kita tidak pernah tahu sisi gelap seseorang. Everyone has a dark side,” ujarnya.
Ia menegaskan pertemanan atau silaturahmi tidak boleh mengaburkan penegakan hukum.
Jaga Nama Baik Kota TasikmalayaViman menginstruksikan Diskominfo Kota Tasikmalaya untuk memperkuat edukasi literasi digital dan sosialisasi UU ITE kepada masyarakat.
“Mari bersama-sama menjaga ruang media sosial agar Kota Tasikmalaya tetap punya citra positif di tingkat nasional,” katanya.
Tersangka Resmi DitahanDiberitakan sebelumnya, panggung media sosial kini benar-benar pindah ke ruang tahanan.
SL, content creator asal Kota Tasikmalaya yang terseret kasus dugaan eksploitasi anak, resmi naik status dari saksi menjadi tersangka.
SL memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (27/1/2026) siang.
Pemeriksaan berlangsung maraton hingga malam hari. Usai gelar perkara, penyidik memutuskan menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Baca Juga:Content Creator Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Usai Gelar Perkara Langsung DitahanPolres Tasikmalaya Kota Naikkan Kasus Konten “Pacar Bayaran” ke Sidik, Gelar Perkara Menunggu Waktu
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra membenarkan penetapan tersebut. Untuk sementara, SL dijerat satu pasal terkait eksploitasi anak secara ekonomi.
“Sudah gelar perkara dan memenuhi syarat penetapan tersangka. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti bisa dikembangkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berkas perkara segera dilengkapi untuk dikirim ke kejaksaan. Penahanan dilakukan pada Selasa malam.
“Sebelum jam sembilan malam, setelah Isya,” katanya singkat.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Kota Tasikmalaya: media sosial bukan sekadar panggung hiburan, tetapi juga bisa berubah menjadi ruang kejahatan bila tanpa kontrol.
