Dari Influencer ke Tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Tegaskan Ruang Medsos Bukan Hutan Belantara

Wali Kota Tasikmalaya zero tolerance eksploitasi anak di media sosial
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan saat diwawancara terkait influencer jadi tersangka kasus eksploitasi anak, Rabu (28/1/2026). Ayu Sabrina Barokah / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Isu dugaan eksploitasi anak yang menyeret seorang content creator kembali mengguncang Kota Tasikmalaya.

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menegaskan sikap pemerintah daerah: zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan child grooming, baik di dunia nyata maupun di panggung media sosial.

Menurut Viman, perlindungan anak dan perempuan menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Petani Milenial Panen Cabai di Bungursari, Wakil Wali Kota Tasikmalaya: Harapan Baru dari Ladang MerahRSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Belum Layani BPJS, Publik Menagih Janji Pelayanan Kesehatan

Seluruh proses pengaduan dan pendampingan korban telah difasilitasi melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Isu ini luar biasa di Kota Tasikmalaya. Pemerintah hadir untuk memfasilitasi pengaduan, melakukan pendampingan, dan mengawal proses hukum. Sikap kami jelas, zero tolerance. Kasus diserahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum,” ujar Viman, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan, Pemkot Tasikmalaya tidak hanya mengawal kasus, tetapi juga mengadvokasi para korban agar hak-haknya tetap terlindungi.

Selain itu, upaya pencegahan terus dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang.

“UPTD PPA sudah ada dan aktif. Kami juga terus mensosialisasikan pencegahan terhadap kekerasan anak dan perempuan, termasuk di ruang digital,” katanya yang ditemui usai menghadiri Pra Musrembang Kecamatan Cipedes.

Medsos Bukan Wilayah Tanpa HukumMenjawab pertanyaan soal maraknya konten yang melibatkan anak dan perempuan, Viman menyebut regulasi sebenarnya sudah tersedia melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tantangannya adalah bagaimana aturan itu dipahami dan dipatuhi oleh para pengguna media sosial.

Baca Juga:Content Creator Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Usai Gelar Perkara Langsung DitahanPolres Tasikmalaya Kota Naikkan Kasus Konten “Pacar Bayaran” ke Sidik, Gelar Perkara Menunggu Waktu 

“Kami mengawal UU ITE dan akan mensosialisasikan lewat Diskominfo. Mana konten yang boleh, mana yang dilarang, itu harus jelas. Ruang media sosial harus jadi ruang nyaman, bukan arena bebas unggah tanpa etika,” ucapnya.

Viman menyindir fenomena akun-akun media sosial yang seolah kebal hukum.

“Ada akun yang posting sesukanya tanpa melihat hak orang lain, tanpa peduli nama baik, tanpa peduli dampak. Ini bukan hanya soal anak sebagai korban, tapi soal bagaimana hukum hadir di ruang digital,” tegasnya.

Bukan Kecolongan, Tapi Gunung EsSoal munculnya pertanyaan publik apakah pemerintah kecolongan karena konten tersangka sudah lama beredar, Viman menepis anggapan tersebut.

0 Komentar