“Sehingga nantinya pelaksana perawatan agar memberitahu sebelum pekerjaan perbaikan ke Kejari Ciamis. Itu untuk mengetahui anggaran berapa, bagian mana yang diperbaiki sehingga tidak menghambat pembuktian Kejari Ciamis,” tambahnya.
Syarat kedua, dalam pelaksanaan perbaikan tidak boleh ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kejari juga menilai bangunan hasil revitalisasi tahap I masih dapat difungsikan, meskipun ditemukan banyak kerusakan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi.
“Jadi silahkan saja diperbaiki, akan tetapi penegakan hukum tetap berjalan menunggu ahli dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Terkait pengisian kios UMKM setelah perbaikan, Kejari menyerahkannya kepada Pemerintah Desa Panjalu dengan catatan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.“Rapatkan saja oleh pemerintah Desa Panjalu untuk pengisian kios UMKM, Akan tetapi saya nitip jangan sampai ada konflik,” katanya. (riz)
