Situ Lengkong Panjalu Kembali Dibuka, Kejari Ciamis Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Situ Lengkong Ciamis
Situ Lengkong Panjalu saat dibuka untuk pengunjung pada upacara adat sakral Nyangku Panjalu tahun 2025, Kamis (18/9/2025). (Fatkhur Rizqi / Radartasik.id)
0 Komentar

Terkait revitalisasi tahap I yang masih bersinggungan dengan aparat penegak hukum, Rio menegaskan seluruh proses hukum diserahkan kepada Kejari Ciamis. Pemerintah Kabupaten Ciamis, kata dia, hanya sebagai penerima manfaat karena program tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kita serahkan seluruhnya ke APH untuk bangun revitalisasi tahap I tersebut, karena kita hanya penerima manfaat saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis, M Herris Priyadi, menyatakan pihaknya telah mengizinkan dibukanya kembali Situ Lengkong Panjalu pada 2026 dengan sejumlah catatan. Kebijakan tersebut diambil demi kemanfaatan masyarakat dan peningkatan PAD, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menjaga barang bukti.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

“Benar Kejari Ciamis mengizinkan dibuka kembali Situ Lengkong tahun ini dengan catatan-catatan, tentunya untuk kehatian-hatian menjaga barang bukti,” ujarnya.

Menurut Herris, Kejari mempertimbangkan dampak ekonomi apabila objek wisata tersebut terus ditutup, mulai dari anjloknya PAD hingga terhambatnya aktivitas ekonomi masyarakat yang berjualan di kawasan wisata. Terlebih, pada 2025 telah dilakukan revitalisasi tahap II di lokasi yang berbeda.

“Jangan sampai sampai, penyidikan Kejari Ciamis ini mengganggu PAD Pemerintah Kabupaten Ciamis dan masyarakat bisa berjualan kembali,” katanya.

Pada 2025 lalu, Kejari Ciamis juga telah menggelar rapat bersama Dinas Pariwisata, Pemerintah Desa Panjalu, dan unsur masyarakat. Hasilnya, Kejari tidak keberatan Situ Lengkong Panjalu dibuka kembali dengan sejumlah persyaratan.

Syarat pertama, setiap kegiatan pemeliharaan atau perbaikan bangunan yang menjadi objek penyidikan harus dilaporkan dan didokumentasikan secara lengkap.“Ketika memperbaiki dan menyertakan dokumentasi sebelum dan sesudah diperbaiki,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbaikan harus dilaporkan kepada Kejari Ciamis untuk menjaga keaslian barang bukti.“Hal itu untuk menjaga keaslian barang bukti dengan menunjukkan sebelum dan sesudah dengan foto atau video serta setiap pekerjaan minta izin Kejari Ciamis bagian Pidsus, sehingga bisa terkontrol pekerjaannya, sebab nantinya itu kekuatan Kejari untuk pembuktian,” katanya.

Kejari Ciamis menegaskan prinsip barang bukti tidak boleh dihilangkan, meskipun kebijakan ini diambil demi kemanfaatan masyarakat.“Perbaikan dengan syarat ini, buat persiapan ketika dibuka kembali agar aman untuk pengunjung. Akan tetapi jangan sampai menghilangkan barang bukti kami,” ujarnya.

0 Komentar