Situ Lengkong Panjalu Kembali Dibuka, Kejari Ciamis Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Situ Lengkong Ciamis
Situ Lengkong Panjalu saat dibuka untuk pengunjung pada upacara adat sakral Nyangku Panjalu tahun 2025, Kamis (18/9/2025). (Fatkhur Rizqi / Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Setelah ditutup sejak 2023 akibat proses revitalisasi dan persoalan hukum, objek wisata Situ Lengkong Panjalu akhirnya kembali dibuka untuk masyarakat mulai awal Januari 2026. Meski demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memastikan proses hukum terkait proyek revitalisasi tetap berlanjut.

Revitalisasi dan penataan Situ Lengkong Panjalu merupakan program UPTD Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citanduy Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai kontrak mencapai Rp 10.286.971.200 atau sekitar Rp 10,2 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, Rio Andri, membenarkan bahwa Situ Lengkong Panjalu telah dibuka kembali sejak 1 Januari 2026. Ia menjelaskan, penutupan selama dua tahun sejak 2023 hingga 2025 berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis serta penghasilan masyarakat, khususnya pedagang yang menggantungkan ekonomi dari sektor wisata.

“Benar pengaruh capaian penghasilan retribusi wisata dan masyarakat, saat Situ Lengkong Panjalu pintu depan loket ditutup selama dua tahun dilakukan revitalisasi yang berpengaruh penurunan pengunjung. Akan tetapi saat ini selesai revitalisasi tahap II sudah dibuka kembali awal tahun 2026 pas liburan sekolah, sehingga pengunjung tak perlu memutar ke Nusa Pakel lagi, Situ Lengkong Panjalu kembali hidup, karena banyak pengunjung,” katanya kepada Radar di kantornya, Senin (26/1/2026).

Rio menegaskan, tarif tiket masuk Situ Lengkong Panjalu tidak mengalami perubahan. “Dengan rinciannya Rp 6.000 untuk retribusi wisata ke kas daerah, Rp 1.000 kebersihan, dan Rp 500 asuransi,” ujarnya.

Ia berharap dibukanya kembali Situ Lengkong Panjalu dapat meningkatkan kunjungan wisatawan, khususnya dari luar daerah, sehingga target retribusi wisata Kabupaten Ciamis pada 2026 yang dipatok lebih dari Rp 1 miliar dapat tercapai.

“Retribusi wisata memang paling banyak di tahun 2025 atau tahun sebelumnya dari Situ Lengkong Panjalu. Semoga di tahun 2026, kita optimis setelah dibuka kembali Situ Lengkong Panjalu mencapai target retribusi wisata, tentunya diimbangi dengan pelayanan dan sarana prasarana yang mendukung,” katanya.

0 Komentar