TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Kasus konten “pacar bayaran” yang sempat riuh di media sosial Kota Tasikmalaya kini benar-benar berpindah arena: dari layar ponsel ke meja penyidik.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra memastikan penanganan perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
“Dari tadi malam sudah kita naikkan dari lidik ke sidik. Sekarang orang tersebut kita periksa lagi,” ujar Herman, Selasa (27/1/2026) sore.
Baca Juga:Konten Pacar Bayaran di Kota Tasikmalaya Masuk Child Grooming, UPTD PPA: Ada Penawaran dan PelajarDiperiksa Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota, Content Creator “Pacar Bayaran” Masih Berstatus Saksi
Menurut Herman, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui langsung maupun yang diduga terlibat dalam pembuatan konten tersebut.
“Kita sudah memeriksa beberapa orang, baik yang mengetahui langsung maupun yang terlibat langsung,” katanya.
Dalam waktu dekat, polisi berencana menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikkan ke tahap penetapan tersangka.
“Nanti kalau keterangan saksi-saksi sudah dianggap lengkap, dalam waktu dekat ini kita lakukan gelar perkara. Apakah ini layak atau tidak dinaikkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Saat ditanya apakah gelar perkara akan dilakukan besok, Herman menjawab singkat namun menggantung.
“Kita lihat nanti, kita lihat nanti,” katanya.
Hingga saat ini, laporan resmi yang masuk ke Polres Tasikmalaya Kota baru satu kasus.
“Yang baru naik itu satu. Yang lain belum kita terima laporannya secara resmi,” jelas Herman.
Baca Juga:Jika Bukan kepada Wali Kota Tasikmalaya, Guru Harus Mengadu ke Siapa?Kasus “Pacar Bayaran” Anak di Kota Tasikmalaya Mengarah ke Eksploitasi, Polisi Siapkan Gelar Perkara
Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, diminta tidak hanya menyampaikan keluhan lewat media sosial, melainkan datang langsung ke kantor polisi.
“Kalau ada masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan lapor ke kami secara resmi. Jangan lewat medsos. Langsung saja ke SPK,” tegasnya.
Menurut Herman, unggahan atau curhatan di media sosial tidak bisa dijadikan dasar proses hukum, meski bisa menjadi bahan awal analisa penyidik.
“Curhatan-curhatan di medsos itu tidak bisa jadi laporan resmi. Itu hanya bahan analisa kita saja,” katanya.
Polisi juga tengah menelaah konten-konten yang beredar luas di media sosial, yang disebut-sebut sudah mencapai belasan episode.
