TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Konten viral “pacar bayaran” yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Tasikmalaya dinilai sudah masuk kategori child grooming.
Penilaian itu disampaikan Kepala UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, menanggapi polemik konten yang menyebut pacaran bayaran atau jadi pacar Rp100 ribu per jam dengan talent pelajar SMA.
Menurut Epi, child grooming tidak selalu berbentuk kekerasan fisik, melainkan bisa berupa ajakan, arahan, hingga penawaran yang mengarah pada eksploitasi seksual anak.
Baca Juga:Diperiksa Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota, Content Creator “Pacar Bayaran” Masih Berstatus SaksiJika Bukan kepada Wali Kota Tasikmalaya, Guru Harus Mengadu ke Siapa?
“Child grooming itu kan eksploitasi anak secara seksual. Sifatnya mengajak, mengarahkan, ada feedback yang asusila. Nah, di konten itu ada penawaran, ada daya tawar seperti jual beli. Itu sudah masuk unsur child grooming,” ujar Epi, Selasa (27/1/2026) sore.
Ia menegaskan, penggunaan seragam sekolah dalam konten tersebut memperparah persoalan karena membawa identitas dunia pendidikan ke dalam ruang yang keliru.
“Apalagi pakai seragam. Identitas pendidikan dibawa ke konten seperti itu. Di satu sisi digitalisasi bagus, tapi kalau pemanfaatannya salah, ini jadi penyimpangan,” katanya.
Epi menyebut konten semacam itu berbahaya karena bisa membentuk persepsi publik bahwa praktik tersebut wajar dan legal.
“Informasi yang simpang siur itu membuat masyarakat menganggap hal itu biasa, dianggap layak. Padahal usia anak harusnya fokus pada hak pendidikan dan kesehatan, bukan jadi objek konten dengan tawaran uang,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa secara aturan, anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk melakukan kesepakatan yang bernuansa transaksi, apalagi yang berpotensi mengarah pada asusila.
“Pacaran memang hak, tapi ketika sudah ada penawaran Rp100 ribu per jam, itu bukan lagi relasi biasa. Itu sudah masuk wilayah yang harus ditertibkan hukum,” tuturnya.
Baca Juga:Kasus “Pacar Bayaran” Anak di Kota Tasikmalaya Mengarah ke Eksploitasi, Polisi Siapkan Gelar PerkaraTanpa BPJS, RSUD Dewi Sartika Kota Tasikmalaya Terancam Cepat Bangkrut Diterpa Krisis Kepercayaan Publik
Terkait penanganan kasus, Epi mengatakan UPTD PPA Kota Tasikmalaya tidak serta-merta turun sendiri ke lapangan tanpa koordinasi.
Prinsipnya, setiap persoalan harus diselesaikan bersama dengan lembaga lain yang lebih dulu melakukan pendampingan.
“Kalau sudah ada lembaga yang mendampingi korban, kami tidak mau rebut lahan. Jangan sampai urusan perlindungan anak berubah jadi lomba pasang bendera,” katanya.
