Dalam aspek hukum, KPAD menyatakan kepercayaan pada proses yang tengah berjalan di Polres Tasikmalaya Kota, khususnya Unit PPA.
Rina menekankan penegakan hukum harus berpihak pada kepentingan terbaik anak, bukan sekadar menyelesaikan perkara.
Selain itu, KPAD juga mulai menelusuri konten-konten lain yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Kota Naikkan Kasus Konten “Pacar Bayaran” ke Sidik, Gelar Perkara Menunggu Waktu Konten Pacar Bayaran di Kota Tasikmalaya Masuk Child Grooming, UPTD PPA: Ada Penawaran dan Pelajar
Fenomena child grooming, kata Rina, ibarat gunung es—yang tampak hanya sedikit, sisanya tersembunyi di balik layar.
Sebagai langkah strategis, KPAD berencana bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk merumuskan panduan atau guideline konten ramah anak.
Panduan ini akan menjadi rambu bagi kreator, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.
“Konten yang melibatkan anak harus mendidik dan mengembangkan minat bakat. Kalau tidak ada panduan, yang tumbuh justru eksploitasi,” jelasnya.
KPAD juga membuka peluang kolaborasi dengan KPAID hingga KPAI di tingkat nasional.
Sebab, persoalan grooming dan eksploitasi anak di ruang digital bukan hanya milik Kota Tasikmalaya, melainkan problem bersama di era layar sentuh.
“Panduan ini diharapkan menjadi pagar agar dunia kreatif tetap kreatif, tanpa mengorbankan anak,” pungkas Rina. (ayu sabrina barokah)
